Divonis Bebas, KPK Serahkan Memori Kasasi Pengusaha Samin Tan Ke MA

Chandra Iswinarno, Welly Hidayat

Jum'at, 10 September 2021 | 15:18 WIB
Divonis Bebas, KPK Serahkan Memori Kasasi Pengusaha Samin Tan Ke MA
Tersangka pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (6/4/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas terdakwa kasus korupsi Samin Tan, yang merupakan pemilik PT Borneo Lumbung Energi atau PT BLEM.

Sebelumnya, Samin Tan diketahui telah divonis bebas di pengadilan tingkat pertama.

"Tim Jaksa KPK telah menyerahkan memori kasasi ke MA atas nama terdakwa Samin Tan melalui kepaniteraan pidana khusus Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (10/9/2021).

Ali menilai, majelis hakim pada tingkat pertama tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya. Yang utama terkait penerapan pembuktian unsur gratifikasi sebagaimana  Pasal 12B Undang -undang Tipikor.

"Di beberapa putusan perkara lain, terkait pembuktian pasal tersebut dapat diterapkan sehingga surat dakwaan jaksa dapat dinyatakan terbukti," ungkap Ali

Maka itu, Ali berharap memori kasasi Jaksa KPK nantinya dapat memenuhi dalil-dalil pembuktian kepada majelis hakim untuk kembali dapat menjerat Samin Tan.

"KPK berharap, dalil dan argumentasi hukum Tim Jaksa KPK dapat diterima dan diambil alih oleh Majelis Hakim pada tingkat kasasi," katanya.

Sesuai putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat bernomor37/Pid.Sus/TPK/2021/PN. Jkt.Pst tanggal 30 Agustus 2021.

Samin Tan resmi dikeluarkan dari Rumah Tahanan Polisi Resort Jakarta Pusat.

baca juga

Sebelumnya, Samin Tan dalam putusan majelis hakim tidak terbukti menyuap eks Anggota DPR RI Eni Maulani Saragih sebesar Rp 5 miliar.

Uang suap itu untuk memuluskan dalam Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi 3 antara PT Asmin Koalindo Tuhup dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Kalimantan Tengah.

"Menyatakan terdakwa Samin Tan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang ditetapkan baik dalam dakwaan alternatif pertama ataupun dalam dakwaan alternatif kedua," kata Ketua Majelis Hakim Panji Surono di ruang sidang.
 
Dalam pertimbangan putusan bebas tersebut, Majelis Hakim menilai bahwa Samin tan merupakan korban dari Eni Saragih yang meminta uang dalam membiayai pencalonan suaminya dalam pilkada di Temanggung, Jawa Tengah.

"Menimbang bahwa Eni tidak mempunyai kewenangan untuk mencabut SK no. 31 seterusnya ttg PKP2B PT AKT. Yang punya kewenangan Menteri ESDM. Terdakwa korban pemerasan," kata HAkim Anggota Teguh Santosa.

Alasan lain, majelis hakim menyatakan, terdakwa Samin Tan selaku pemberi gratifikasi belum diatur dalam undang - Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sebagaimana diatur, yakni pegawai negeri atau penyelenggara negara yang tidak jujur dan tidak melaporkan kepada KPK. Sehingga, Eni tidak melaporkan maka diancam dalam Pasal 12 B.

"Tindakan pemberi gratifikasi belum diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang UU Tipikor," tutur Teguh Santosa.

Dituntut 3 Tahun Penjara

Dalam tuntutan Jaksa KPK, Terdakwa Samin Tan dituntut 3 tahun penjara, sekaligus denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan penjara.

"Menyatakan Terdakwa Samin Tan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata Jaksa dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (16/8/2021).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Divonis Bebas, Jaksa KPK Keluarkan Samin Tan Dari Penjara Polres Jakarta Pusat

Divonis Bebas, Jaksa KPK Keluarkan Samin Tan Dari Penjara Polres Jakarta Pusat

News | Senin, 30 Agustus 2021 | 21:38 WIB

Tak Terima Samin Tan Divonis Bebas, Jaksa KPK Langsung Ajukan Kasasi

Tak Terima Samin Tan Divonis Bebas, Jaksa KPK Langsung Ajukan Kasasi

News | Senin, 30 Agustus 2021 | 19:13 WIB

Pengusaha Samin Tan yang Sempat jadi Buronan KPK Divonis Bebas, Hakim: Tak Terbukti Suap

Pengusaha Samin Tan yang Sempat jadi Buronan KPK Divonis Bebas, Hakim: Tak Terbukti Suap

News | Senin, 30 Agustus 2021 | 16:21 WIB

Terkini

Inalillahi, Jose Mourinho dari Indonesia Iwan Setiawan Meninggal Dunia

Inalillahi, Jose Mourinho dari Indonesia Iwan Setiawan Meninggal Dunia

Bola | Kamis, 03 September 2026 | 10:23 WIB

Kinerja BRI Lampaui Ekspektasi, Analis Beri Sinyal Positif untuk Saham BBRI

Kinerja BRI Lampaui Ekspektasi, Analis Beri Sinyal Positif untuk Saham BBRI

Riau | Kamis, 03 September 2026 | 10:23 WIB

AIESEC in UNJ Berdayakan Mahasiswa Melalui Program Global Classroom untuk Anak Usia Dini di Bahrain

AIESEC in UNJ Berdayakan Mahasiswa Melalui Program Global Classroom untuk Anak Usia Dini di Bahrain

Your Say | Kamis, 03 September 2026 | 10:22 WIB

Antrean Daftar Bimbel Membludak, Pengamat Ingatkan Anak Bukan Objek Ambisi Orang Tua

Antrean Daftar Bimbel Membludak, Pengamat Ingatkan Anak Bukan Objek Ambisi Orang Tua

News | Kamis, 03 September 2026 | 10:20 WIB

Hutama Karya Berlakukan Potongan Tarif Tol 10% di  Ruas Trans Sumatera pada Hari Pelanggan Nasional

Hutama Karya Berlakukan Potongan Tarif Tol 10% di Ruas Trans Sumatera pada Hari Pelanggan Nasional

News | Kamis, 03 September 2026 | 10:19 WIB

Laba Tumbuh 17,5%, Saham BBRI Dapat Sentimen Positif dari Tiga Sekuritas

Laba Tumbuh 17,5%, Saham BBRI Dapat Sentimen Positif dari Tiga Sekuritas

Bogor | Kamis, 03 September 2026 | 10:16 WIB

Saatnya Ganti Provider: Ketika Warganet Ramai-Ramai Ngomongin XL

Saatnya Ganti Provider: Ketika Warganet Ramai-Ramai Ngomongin XL

Your Say | Kamis, 03 September 2026 | 10:15 WIB

Mudah dan Awet Digunakan, Apakah Sampo Uban NYU Halal?

Mudah dan Awet Digunakan, Apakah Sampo Uban NYU Halal?

Lifestyle | Kamis, 03 September 2026 | 10:15 WIB

Mengapa Mata Terasa Perih saat Berkeringat saat Memakai Sunscreen dan Bagaimana Cara Mencegahnya?

Mengapa Mata Terasa Perih saat Berkeringat saat Memakai Sunscreen dan Bagaimana Cara Mencegahnya?

Lifestyle | Kamis, 03 September 2026 | 10:14 WIB

Geser Dominasi, XL Jadi Provider Nomor 1 In This Economy

Geser Dominasi, XL Jadi Provider Nomor 1 In This Economy

Your Say | Kamis, 03 September 2026 | 10:11 WIB

×