Cara Login www.prakerja.go.id untuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 20

Rifan Aditya | Suara.com

Jum'at, 10 September 2021 | 21:00 WIB
Cara Login www.prakerja.go.id untuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 20
Cara Login www.prakerja.go.id untuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 20 - Situs kartu prakerja (https://www.prakerja.go.id/)

Suara.com - Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 20 dibuka. Daftar dengan cara login www.prakerja.go.id. berikut alur dan ketentuan pendaftarannya. 

Program Kartu Prakerja merupakan upayakan pemerintah untuk membantu masyarakat yang terdampak karena adanya pandemi Covid-19. Tujuannya untuk meningkatkan kemampuan para pekerja atau calon pekerja terutama lulusan baru atau yang baru di-PHK.

 Kartu Prakerja diluncurkan pertama kali pada 11 April 2021. Anggaran Kartu Prakerja untuk semester 2 tahun 2021 mencapai 10 triliun yang bisa  diberikan kepada 2,8 juta penerima melalui beberapa gelombang. Kini program tersebut telah mencapai gelombang 20. Jadi bagi masyarakat yang memenuhi syarat bisa ikut mendaftar melalui gelombang ini.

Syarat Penerima Kartu Prakerja

Adapun kriteria untuk penerima Kartu Prakerja gelombang 20 adalah sebagai berikut.

  1. Warga negara Indonesia (WNI)
  2. Berusia paling rendah 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal
  3. Merupakan pencari kerja, korban PHK, atau wirausaha
  4. Bukan merupakan anggota TNI/Polri, ASN, anggota DPR/DPRD, BUMN/BUMD, kepala desa dan perangkat desa, serta pejabat BUMN/BUMD
  5. Tidak sedang menerima bantuan pemerintah baik berupa BLT, BPUM, atau bantuan pemerintah lain
  6. Dalam satu kartu keluarga hanya diperbolehkan maksimal 2 (dua) NIK yang menjadi penerima Kartu Prakerja. 

Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 20

Pendaftaran kartu Prakerja hanya melalui website www.prakerja.go.id. Jika ada informasi yang meminta pendaftaran melalui website lain, bisa jadi itu penipuan. 

Cara daftar Kartu Prakerja gelombang 20 bagi yang belum memiliki akun: 

  1. Masuk ke website www.prakerja.go.id, lalu klik menu "Daftar Sekarang".
  2. Pendaftar akan diarahkan menuju dasboard Kartu Prakerja
  3. Pendaftar akan diminta untuk mengisikan alamat email, membuat password yang terdiri dari minimal 6 karakter, dan konfirmasi password (ketik ulang password). 
  4. Centang pernyataan di bawahnya, lalu klik "Buat Akun". 
  5. Pendaftar akan mendapatkan verifikasi akun melalui email yang telah didaftarkan. Buka email tersebut dan lakukan verifikasi dengan cara klik tautan yang telah dikirimkan via email. Akun Kartu Prakerja pun telah aktif.

Bagi yang sudah memiliki akun Kartu Prakerja bisa langsung melanjutkan ke proses pendaftaran.

  1. Klik "Gabung" untuk mengikuti seleksi Kartu Prakerja. 
  2. Setelah berhasil membuat akun dan login ke akun Kartu Prakerja, pendaftar diminta untuk melakukan verifikasi KTP, nomor NIK, nomor KK, dan tanggal lahir. Selanjutnya klik "Berikutnya". 
  3. Lengkapi data diri dan unggah foto KTP. 
    Data yang diminta, yakni alamat email, nama lengkap, alamat sesuai KTP, provinsi, kabupaten, kecamatan, alamat tinggal saat ini, jenis kelamin, pendidikan terakhir yang ditamatkan, status perkawinan, jumlah tanggungan, status kebekerjaan, topik pelatihan yang ingin diikuti. 
  4. Klik kotak kiri bawah yang berisi: "Saya bersedia mengisi seluruh data yang dibutuhkan dengan sejujur-jujurnya". 
  5. Klik "Lanjutkan". 
  6. Proses selanjutnya adalah verifikasi nomor ponsel. Pendaftar akan dikirimi SMS berisi kode OTP lewat nomor yang terdaftar. Usai mengisi kode OTP, klik "Kirim". 
  7. Langkah selanjutnya adalah mengisi pernyataan pendaftar: "Apakah saat ini Anda menganggur?". Isi semua sampai selesai, lalu klik "Oke".

Demikian cara daftar Kartu Prakerja gelombang 20 melalui login www.prakerja.go.id. Bagi pendaftar yang tidak lolos program kartu pra kerja gelombang sebelumnya diperbolehkan untuk mendaftar pada gelombang 20. 

Kontributor : Lolita Valda Claudia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Awas Masuk Daftar Hitam! Begini Cara Beli Pelatihan Kartu Prakerja

Awas Masuk Daftar Hitam! Begini Cara Beli Pelatihan Kartu Prakerja

Jakarta | Jum'at, 10 September 2021 | 18:05 WIB

Kartu Prakerja Gelombang 20 Telah Resmi Dibuka, Manfaatkan 800 Ribu Kuota yang Diberikan!

Kartu Prakerja Gelombang 20 Telah Resmi Dibuka, Manfaatkan 800 Ribu Kuota yang Diberikan!

Kaltim | Jum'at, 10 September 2021 | 16:58 WIB

Dibuka untuk 800 Ribu Kuota, Kartu Prakerja Gelombang 20 Resmi Dibuka, Ini Cara Daftarnya

Dibuka untuk 800 Ribu Kuota, Kartu Prakerja Gelombang 20 Resmi Dibuka, Ini Cara Daftarnya

Jabar | Jum'at, 10 September 2021 | 16:40 WIB

Pahami Kriteria Pendaftar Kartu Prakerja Gelombang 20, Agar Lolos!

Pahami Kriteria Pendaftar Kartu Prakerja Gelombang 20, Agar Lolos!

News | Jum'at, 10 September 2021 | 13:11 WIB

Terkini

Mendagri Pastikan Pascabencana Sumatera Masuk Tahap Pemulihan, Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan

Mendagri Pastikan Pascabencana Sumatera Masuk Tahap Pemulihan, Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan

News | Senin, 25 Mei 2026 | 22:14 WIB

Renduk Pemulihan Pascabencana Himpun 11.512 Kegiatan, Ini Skala Prioritasnya

Renduk Pemulihan Pascabencana Himpun 11.512 Kegiatan, Ini Skala Prioritasnya

News | Senin, 25 Mei 2026 | 22:04 WIB

Standardisasi Kemasan Rokok, Kebijakan Kesehatan atau Ancaman Ekonomi Rakyat?

Standardisasi Kemasan Rokok, Kebijakan Kesehatan atau Ancaman Ekonomi Rakyat?

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:33 WIB

Tak Pandang Bulu! Bareskrim Akui Anggota Polisi Berinisial AFH Terseret Kasus Narkoba B Fashion

Tak Pandang Bulu! Bareskrim Akui Anggota Polisi Berinisial AFH Terseret Kasus Narkoba B Fashion

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:31 WIB

Sambil Terisak, Megawati Tegaskan Indonesia Haramkan Hubungan Diplomatik dengan Israel

Sambil Terisak, Megawati Tegaskan Indonesia Haramkan Hubungan Diplomatik dengan Israel

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:29 WIB

Uang Negara Menguap Triliunan! Kejagung Didesak Bongkar Mafia di Balik Investasi Telkomsel ke GoTo

Uang Negara Menguap Triliunan! Kejagung Didesak Bongkar Mafia di Balik Investasi Telkomsel ke GoTo

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:22 WIB

Geger! Kafe AfterHour di Poins Square Hangus Dilalap Sijago Merah, Satu Karyawan Jadi Korban

Geger! Kafe AfterHour di Poins Square Hangus Dilalap Sijago Merah, Satu Karyawan Jadi Korban

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:20 WIB

Teka-teki 9 Kotak Jam Mewah Fadia Arafiq, KPK Buru Sisa Rolex yang 'Hilang' dari Wadahnya

Teka-teki 9 Kotak Jam Mewah Fadia Arafiq, KPK Buru Sisa Rolex yang 'Hilang' dari Wadahnya

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:14 WIB

Waspada Lewat S. Parman! Begal Modus Polisi Gadungan Gentayangan, Tuduh Korban Bawa Narkoba

Waspada Lewat S. Parman! Begal Modus Polisi Gadungan Gentayangan, Tuduh Korban Bawa Narkoba

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:09 WIB

Lingkaran Setan Kekerasan, 70 Persen Ayah yang Memukul Ternyata Pernah Jadi Korban Masa Kecil

Lingkaran Setan Kekerasan, 70 Persen Ayah yang Memukul Ternyata Pernah Jadi Korban Masa Kecil

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:03 WIB