Gantung Pesangon, Eks Pilot Merpati Nusantara Airlines Laporkan Perusahaan ke Komnas HAM

Kamis, 16 September 2021 | 16:44 WIB
Gantung Pesangon, Eks Pilot Merpati Nusantara Airlines Laporkan Perusahaan ke Komnas HAM
Gantung Pesangon, Eks Pilot Merpati Nusantara Airlines Laporkan Perusahaan ke Komnas HAM. Paguyuban Pilot Eks Merpati Nusantara Airlines (MNA) usai membuat laporan di Komnas HAM. (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terhadap aduan itu, Beka mewakili Komnas HAM berharap agar pihak-pihak terkait bisa menjelaskan secara gamblang terkait kebijakan serta solusi kepada para eks pilot. Pasalnya, sejarah maskapai Merpati Nusantara Airlines dalam dunia penerbangan cukup panjang. 

"Merpati Nusantara sebagai penerbangan perintis yang menghubungkan daerah-daerah terpencil tertinggal sebelum bumi industri penerbangan seperti saat ini. Sejarah Indonesia terbentuk dari peran dan kontribusi Merpati Nusantara," tutup Beka.

Dalih Pailit

Eddy Sarwono mewakili Paguyuban Pilot Eks Merpati Nusantara Airlines mengatakan, pada 2013 silam, dia memasuki masa purnabakti setelah kurang lebih 35 tahun mengabdi. Namun, dengan alasan kesulitan keuangan, pihak Merpati Nusantara Airlines belum membayarkan uang pesangon.

"Dengan alasan MNA kesulitan keuangan, uang pesangon belum dibayarkan. Saya hanya diminta menunggu," sebut dia.

Eddy mengatakan, pada 2016 sempat tersiar berita baik yang menyatakan bahwa pesangon akan dibayarkan sebagian dan sisanya diberi surat pernyataan utang (SPU). Dalam SPU itu, tetulis jika pesangon akan dibayar pada Desember 2018.

Eddy melanjutkan, sebelum jatuh tempo SPU tersebut, salah satu vendor di Merpati mengajukan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Surabaya. Dalam sidang tersebut, lanjut dia, SPU para eks pilot ternyata diklasifikasikan sebagai utang biasa.

"Bukan utang pesangon yang seharusnya didahulukan dan dilindungi Undang-Undang," ucap Eddy.

Eddy menyebut, pihaknya melihat banyak kejanggalan dalam sidang tersebut. Misalnya, Merpati Nusantara Airlines yang berkantor di Jakarta, tetap di dalam sidang tertulis beralamat di Bandara Juanda Surabaya. 

Baca Juga: Rumah Duka Pilot Pesawat Rimbun Air H. Mirza Mulai Ramai Didatangi Pelayat

"Artinya, ada perubahan alamat kantor pusat yang tentunya diketahui pula oleh kementerian terkait. Karena MNA adalah BUMN," papar dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI