Sebut Jokowi Tak Akan Jalankan Rekomendasi, Guru Besar: Penyelamatan KPK Ganti Presiden

Dwi Bowo Raharjo, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Jum'at, 17 September 2021 | 04:55 WIB
Sebut Jokowi Tak Akan Jalankan Rekomendasi, Guru Besar: Penyelamatan KPK Ganti Presiden
Presiden Jokowi di hadapan Forum Rektor Perguruan Tinggi Indonesia di UNS Surakarta. [YouTube Setpres]

Suara.com - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Bosowa, Prof Marwan Mas, tidak yakin Presiden Joko Widodo akan menjalankan rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman terkait 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam alih status menjadi ASN.

“Tak ada harapan, berharap kepada Presiden Jokowi untuk mendorongnya mengikuti Rekomendasi Ombudsman dan Rekomendasi Komnas HAM, termasuk mengangkat 51 dan 24 lainnya Pegawai KPK itu menjadi ASN di KP,” tegas Marwan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/9/2021).

Menurutnya penyelamatan KPK dan pegawainya yang didepak hanya akan terjadi degan pergantian presiden dan wakil presiden.

Itu pun kata Marwan, bisa terjadi dengan tidak memilih presiden dan wakil presiden yang partai politiknya tidak berafiliasi dengan Jokowi.

“Sekali lagi saya tekankan harus mengganti Presiden/Wakil Presiden dan tidak memilih atau memenangkan Partai Politik yang berkoalisi dengan Presiden Jokowi," kata Marwan.

"Apabila hal itu berhasil, saya percaya eksistensi KPK seperti saat dibentuk mulai dari KPK Jilid-1 sampai KPK Jilid-4 akan berkumandang kembali dalam pemberantasan korupsi secara berintegritas, profesional, dan berani melaksanakan tugas dan kewajibannya," tandasnya.

Diberhentikan Dengan Hormat

Sebelumnya KPK resmi mengumumkan memberhentikan 57 pegawai KPK tak lulus dalam TWK dengan hormat pada 30 September 2021.

Novel Baswedan bersama sejumlah pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan melaporkan pimpinan KPK ke Komnas HAM. (Antara)
Novel Baswedan bersama sejumlah pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan melaporkan pimpinan KPK ke Komnas HAM. (Antara)

Adapun sebanyak enam pegawai KPK yang sempat diberi kesempatan untuk ikut pelatihan bela negara akan pula diberhentikan bersama 51 pegawai KPK yang dinyatakan telah memiliki rapor merah karena tidak lulus TWK.

baca juga

"Terhadap 6 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dan diberi kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara serta wawasan kebangsaan, namun tidak mengikutinya. Maka tidak bisa diangkat menjadi aparatur sipil negara dan akan diberhentikan dengan hormat per tanggal 30 september 2021," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

"Memberhentikan dengan hormat kepada 51 orang pegawai kpk yang dinyatakan tidak memenuhi syarat per tanggal 30 September 2021," tambahnya.

Pengumuman pemberhentian 57 pegawai ini dipercepat oleh KPK. Sepatutnya para pegawai KPK yang tidak lulus TWK akan selesai masa baktinya sebagai pegawai KPK pada 1 November 2021.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jokowi Divonis Melawan Hukum Soal Polusi Udara, Pemerintah: Kami Tunggu Tinjauan KLHK

Jokowi Divonis Melawan Hukum Soal Polusi Udara, Pemerintah: Kami Tunggu Tinjauan KLHK

News | Kamis, 16 September 2021 | 22:09 WIB

OTT Kalsel, KPK Tetapkan Plt Kadis PUPR Kabupaten HSU Tersangka Bersama Dua Pihak Swasta

OTT Kalsel, KPK Tetapkan Plt Kadis PUPR Kabupaten HSU Tersangka Bersama Dua Pihak Swasta

News | Kamis, 16 September 2021 | 21:45 WIB

Alex Noerdin Ditetapkan Tersangka dan Ditahan, Warganet Terpecah

Alex Noerdin Ditetapkan Tersangka dan Ditahan, Warganet Terpecah

Sumsel | Kamis, 16 September 2021 | 21:12 WIB

57 Pegawai KPK Dipecat, Pukat UGM: Respons Presiden Cermin Komitmen Berantas Korupsi Lemah

57 Pegawai KPK Dipecat, Pukat UGM: Respons Presiden Cermin Komitmen Berantas Korupsi Lemah

Jogja | Kamis, 16 September 2021 | 20:36 WIB

Terkini

IHSG Betah di Level 6.300, TINS dan MEDC Wajib Dipantau

IHSG Betah di Level 6.300, TINS dan MEDC Wajib Dipantau

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:17 WIB

Sidang Banding Kasus Chromebook Digelar Hari Ini, Nadiem Minta Hakim Uji Ulang Pertimbangan Putusan

Sidang Banding Kasus Chromebook Digelar Hari Ini, Nadiem Minta Hakim Uji Ulang Pertimbangan Putusan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:11 WIB

Dua Titik Lokasi Demo di Jakarta Hari Ini

Dua Titik Lokasi Demo di Jakarta Hari Ini

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:01 WIB

Review Film CODA: Harmoni Keheningan, Musik, dan Cinta Keluarga

Review Film CODA: Harmoni Keheningan, Musik, dan Cinta Keluarga

Your Say | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:00 WIB

Bromo Dilanda Kebakaran Hutan, Akses Jemplang hingga Senduro Ditutup

Bromo Dilanda Kebakaran Hutan, Akses Jemplang hingga Senduro Ditutup

Foto | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:00 WIB

Cegah Campak hingga ISPA, Bulan Suplementasi Vitamin A Akan Berlangsung Selama Agustus

Cegah Campak hingga ISPA, Bulan Suplementasi Vitamin A Akan Berlangsung Selama Agustus

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:54 WIB

Strategi Mitsubishi Fuso Perkuat Hubungan Konsumen dan Edukasi Perawatan Mesin B50 di GIIAS 2026

Strategi Mitsubishi Fuso Perkuat Hubungan Konsumen dan Edukasi Perawatan Mesin B50 di GIIAS 2026

Otomotif | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:47 WIB

Solusi Dana PIP Tidak Cair, Ini Informasi Resmi dari Kemendikdasmen

Solusi Dana PIP Tidak Cair, Ini Informasi Resmi dari Kemendikdasmen

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:45 WIB

Cara Membedakan Cinta, Manipulasi, dan Penipuan Menurut Detektif Jubun

Cara Membedakan Cinta, Manipulasi, dan Penipuan Menurut Detektif Jubun

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:45 WIB

OJK Jatuhkan Sanksi Rp91,09 Miliar kepada 104 Pihak di Pasar Modal

OJK Jatuhkan Sanksi Rp91,09 Miliar kepada 104 Pihak di Pasar Modal

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:36 WIB

×