OJK Jatuhkan Sanksi Rp91,09 Miliar kepada 104 Pihak di Pasar Modal

Dythia Novianty, Rina Anggraeni

Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:36 WIB
OJK Jatuhkan Sanksi Rp91,09 Miliar kepada 104 Pihak di Pasar Modal
Ilustrasi pasar modal. [Antara]
baca 10 detik
  • Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan sanksi denda senilai Rp91,09 miliar kepada 104 pihak di sektor pasar modal hingga 31 Juli 2026.
  • OJK memberikan sanksi denda sebesar Rp196,55 miliar kepada 506 pihak akibat keterlambatan penyampaian kewajiban hingga Juli 2026.
  • Hasan Fawzi menegaskan penerapan sanksi tersebut bertujuan untuk memperkuat perlindungan investor serta menjaga integritas pasar keuangan.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat penegakan hukum dan perlindungan konsumen di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK). 

Hingga 31 Juli 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif terhadap ratusan pelaku di sektor tersebut, termasuk denda senilai Rp91,09 miliar kepada 104 pihak sebagai bagian dari upaya menjaga integritas dan kepercayaan terhadap pasar keuangan Indonesia.

Berdasarkan data OJK, sanksi yang dijatuhkan sepanjang tahun 2026 hingga 31 Juli mencakup denda sebesar Rp91,09 miliar kepada 104 pihak hasil pemeriksaan kasus di bidang PMDK. 

Selain itu, OJK juga menjatuhkan dua sanksi pencabutan izin, satu sanksi pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD), enam sanksi pembekuan izin, sembilan sanksi peringatan tertulis, serta delapan perintah tertulis.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen OJK dalam menegakkan ketentuan dan memperkuat perlindungan bagi investor serta konsumen di sektor pasar modal.

"Dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di PMDK, pada tahun 2026 hingga 31 Juli 2026, OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di bidang PMDK yang terdiri dari denda sebesar Rp91,09 miliar kepada 104 pihak, disertai sanksi pencabutan izin, pembatalan STTD, pembekuan izin, peringatan tertulis, dan perintah tertulis," ujar Hasan Fawzi dalam paparannya, Rabu (5/8/2026).

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi. [Suara.com/Rina Anggraeni].
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi. [Suara.com/Rina Anggraeni].

Selain penindakan terhadap kasus pelanggaran, OJK juga mengenakan sanksi administratif atas keterlambatan penyampaian kewajiban kepada pelaku pasar. 

Hingga 31 Juli 2026, total denda yang dikenakan mencapai Rp196,55 miliar kepada 506 pihak, disertai 168 sanksi peringatan tertulis.

Di luar pelanggaran terkait keterlambatan, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp200 juta serta 149 sanksi peringatan tertulis atas pelanggaran non-kasus lainnya.

baca juga

Sementara itu, khusus sepanjang Juli 2026, OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp4,83 miliar atas pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.

Hasan Fawzi menegaskan bahwa penegakan hukum akan terus dilakukan secara konsisten untuk menciptakan pasar modal yang sehat, transparan, dan berintegritas. 

Menurutnya, penerapan sanksi administratif merupakan bagian dari upaya OJK dalam meningkatkan kepatuhan pelaku industri sekaligus memperkuat perlindungan terhadap investor dan konsumen di sektor jasa keuangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PERBANAS dan BRI Perkuat Sinergi Lawan Judi Online Lewat Literasi Keuangan

PERBANAS dan BRI Perkuat Sinergi Lawan Judi Online Lewat Literasi Keuangan

Bisnis | Selasa, 21 Juli 2026 | 11:44 WIB

Likuiditas Bank Aman, OJK Akui Pembiayaan UMKM Masih Jadi Pekerjaan Rumah

Likuiditas Bank Aman, OJK Akui Pembiayaan UMKM Masih Jadi Pekerjaan Rumah

Bisnis | Selasa, 21 Juli 2026 | 07:39 WIB

Guncangan Global! Saham AS dan Asia Rontok, Waspada Dampaknya ke Pasar Modal

Guncangan Global! Saham AS dan Asia Rontok, Waspada Dampaknya ke Pasar Modal

Bisnis | Senin, 20 Juli 2026 | 08:16 WIB

Bursa Mineral Segera Meluncur, OJK Buka Lowongan Kerja

Bursa Mineral Segera Meluncur, OJK Buka Lowongan Kerja

Bisnis | Jum'at, 17 Juli 2026 | 18:14 WIB

9 Bank Sudah Bangkrut Sepanjang Tahun 2026, Terbaru BPRS Hasanah

9 Bank Sudah Bangkrut Sepanjang Tahun 2026, Terbaru BPRS Hasanah

Bisnis | Jum'at, 17 Juli 2026 | 11:48 WIB

DPR Minta BPJS dan Danantara Bantu Pasar Modal Redam Dana Asing yang Keluar

DPR Minta BPJS dan Danantara Bantu Pasar Modal Redam Dana Asing yang Keluar

Bisnis | Kamis, 16 Juli 2026 | 08:17 WIB

Terkini

Drama Korea Love Your Enemy: Ditakdirkan untuk Saling Bertemu dan Bersaing

Drama Korea Love Your Enemy: Ditakdirkan untuk Saling Bertemu dan Bersaing

Your Say | Sabtu, 19 September 2026 | 07:00 WIB

Pinjaman Ditolak? Begini Cara Cek Nama Kamu di OJK Lewat HP

Pinjaman Ditolak? Begini Cara Cek Nama Kamu di OJK Lewat HP

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 06:45 WIB

3 Weton Sakti Idu Geni, Konon Ucapannya Sering Jadi Kenyataan

3 Weton Sakti Idu Geni, Konon Ucapannya Sering Jadi Kenyataan

Lifestyle | Sabtu, 19 September 2026 | 06:10 WIB

KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN Terkait Kasus HGB

KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN Terkait Kasus HGB

Foto | Sabtu, 19 September 2026 | 06:00 WIB

Halal Summit 2026 Hasilkan 39 Kerja Sama Jaminan Produk Halal

Halal Summit 2026 Hasilkan 39 Kerja Sama Jaminan Produk Halal

Foto | Sabtu, 19 September 2026 | 05:30 WIB

Merasa Sehat Bukan Berarti Tak Perlu Cek Kesehatan, Ini Pentingnya Deteksi Dini

Merasa Sehat Bukan Berarti Tak Perlu Cek Kesehatan, Ini Pentingnya Deteksi Dini

Health | Sabtu, 19 September 2026 | 01:44 WIB

Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Jay Idzes, Beckham, dan Eliano Dicoret!

Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Jay Idzes, Beckham, dan Eliano Dicoret!

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 00:08 WIB

Tuntas di Asia, Timnas Minifootball Indonesia Langsung Bidik Piala Dunia 2027

Tuntas di Asia, Timnas Minifootball Indonesia Langsung Bidik Piala Dunia 2027

Bola | Jum'at, 18 September 2026 | 23:57 WIB

Gedung BPN Cibinong Digeruduk KPK, Koper Dokumen Diangkut Dikawal Polisi Senjata Lengkap

Gedung BPN Cibinong Digeruduk KPK, Koper Dokumen Diangkut Dikawal Polisi Senjata Lengkap

Bogor | Jum'at, 18 September 2026 | 23:51 WIB

AQUA Elektronik Resmikan Brand Shop Baru di Cibinong

AQUA Elektronik Resmikan Brand Shop Baru di Cibinong

Bogor | Jum'at, 18 September 2026 | 23:25 WIB

×