Polda Metro Bongkar Peredaran 5.752 Ekstasi dan 9,26 Kg Tembakau Gorila

Erick Tanjung Suara.Com
Jum'at, 17 September 2021 | 20:24 WIB
Polda Metro Bongkar Peredaran 5.752 Ekstasi dan 9,26 Kg Tembakau Gorila
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya perlihatkan barang bukti 5.752 butir pil ekstasi dan 9,26 kilogram tembakau gorila dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (17/9/2021). [Antara/Fianda Sjofjan Rassat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Saat digeledah di situ buat pabrik sintetis industri rumahan, ada beberapa ditemukan di situ narkotika jenis sintetis dan bibitnya," ujar Yusri.

Penangkapan kedua tersangka mengarah ke penggeledahan satu apartemen di Bandung dengan barang bukti 31 liter bahan narkotika untuk campuran pembuatan tembakau gorila. Yusri juga mengungkapkan bahwa pengendali industri rumahan tembakau gorila ini adalah seorang narapidana di Lapas di Jawa Barat.

Polda Metro Jaya memperkirakan ada sekitar 33.532 jiwa yang berhasil diselamatkan dari efek barang haram tersebut. Atas perbuatannya para tersangka ini dijerat dengan Pasal 155 Subsider Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Juncto Pasal 113 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI