Ambulans Kena Tilang Elektronik, Polda Metro Jaya: Evaluasi!

Liberty Jemadu Suara.Com
Selasa, 15 April 2025 | 18:33 WIB
Ambulans Kena Tilang Elektronik, Polda Metro Jaya: Evaluasi!
Foto tilang elektronik atau ETLE yang menggambarkan sebuah ambulans melakukan pelanggaran lalu-lintar. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sistem tilang elektronik atau ETLE akan dievaluasi setelah sejumlah pengemudi ambulans juga ikut ditilang, demikian dikatakan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Dirlantas Polda Metro Jaya yang baru dilantik yakni Kombes Pol. Komarudin berjanji untuk melakukan evaluasi sistem yang baru diterapkan tersebut.

"Nanti kita akan lihat permasalahannya. Program ETLE ini sudah sangat lama. Demikian ditemukan permasalahan di tengah jalan, kita akan evaluasi, kita akan lihat informasi seperti apa yang sesungguhnya terjadi," kata Komarudin  di Jakarta, Selasa (15/4/2025).

Arsip foto - Kendaraan melintasi kamera tilang elektronik (ETLE) di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (20/1/2025). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Arsip foto - Kendaraan melintasi kamera tilang elektronik (ETLE) di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (20/1/2025). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Sementara pekan lalu Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani mengatakan ada mekanisme sanggahan ketika kendaraan prioritas seperti ambulans kena tilang elektronik.

"Jika ambulans terekam melakukan pelanggaran dan menerima surat konfirmasi ETLE, maka hal itu bisa disanggah dan tidak langsung dinyatakan bersalah," kata Ojo.

Polda Metro Jaya juga telah menyediakan mekanisme resmi bagi pengemudi atau penanggung jawab ambulans untuk mengajukan sanggahan.

Berikut prosedur pengajuan sanggahan tilang ETLE:

1. Masuk ke laman ETLE PMJ (https://etle-pmj.info)

2. Masuk ke menu “Konfirmasi Pelanggaran”, lalu pilih opsi “Sanggahan”. Sertakan identitas serta bukti pendukung seperti surat tugas ambulans, dokumentasi GPS atau video saat bertugas.

Baca Juga: Bisa Kuras Rekening, 5 Fakta Pengiriman ETLE: Jangan Ketipu APK di WhatsApp!

3. Kemudian mengunjungi Loket Layanan ETLE di Samsat Wilayah Polda Metro Jaya membawa surat tilang ETLE dan dokumen pendukung, untuk diverifikasi oleh petugas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI