Putusan majelis hakim terhadap Juliari lebih tinggi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa sebelumnya menuntut 11 tahun penjara.
Pertimbangannya yakni, terdakwa Juliari belum pernah dijatuhi pidana. Lebih lanjut, Juliari juga dalam meringankannya sudah cukup menderita dengan mendapatkan hinaan oleh masyarakat.
Padahal Juliari belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat. Terdakwa telah divonis oleh masyarakat telah bersalah padahal secara hukum, terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap."