Said Iqbal Tolak Kenaikan UMP Jakarta 2026 Rp5,73 Juta, Nilai Tak Cukupi Kebutuhan Hidup Layak

Kamis, 25 Desember 2025 | 11:08 WIB
Said Iqbal Tolak Kenaikan UMP Jakarta 2026 Rp5,73 Juta, Nilai Tak Cukupi Kebutuhan Hidup Layak
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menolak kenaikan UMP Jakarta 2026. (Suara.com/Lilis Varwati)
Baca 10 detik
  • Presiden KSPI, Said Iqbal, menolak UMP DKI Jakarta Rp5,73 juta karena kenaikan 6,17 persen dianggap tidak memenuhi kebutuhan dasar buruh.
  • Penolakan didasarkan pada penggunaan indeks kenaikan 0,75 yang dinilai jauh dari tuntutan buruh akan penetapan berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
  • Aliansi Buruh menuntut Gubernur menetapkan UMP sebesar 100% KHL, yaitu mencapai Rp5,89 juta, selisih Rp160.000 dari keputusan pemerintah.

Suara.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyatakan penolakan keras terhadap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta yang telah diputuskan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Kenaikan sebesar 6,17 persen yang menjadikan UMP berada di angka Rp5.729.876 (dibulatkan menjadi Rp5,73 juta) dinilai tidak mencukupi kebutuhan dasar buruh.

Bos Partai Buruh itu menyoroti penggunaan indeks tertentu sebesar 0,75 dalam formulasi kenaikan upah tersebut.

Menurutnya, angka ini jauh dari harapan aliansi buruh yang menginginkan upah minimum ditetapkan berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

“Menolak! Kenaikan Upah Minimum DKI yang menggunakan indeks tertentu 0,75 sehingga upah minimumnya menjadi 5,73 juta. Menolak!" tegas Said Iqbal dalam konferensi pers daring dikutip Kamis (25/12/2025).

Ia menjelaskan bahwa sikap Aliansi Buruh DKI Jakarta sudah sangat jelas, yakni menuntut Gubernur untuk menetapkan kenaikan upah minimum sebesar 100 persen KHL.

Buruh demonstrasi [suara.com/Yosea Arga Pramudita]
Buruh demonstrasi [suara.com/Yosea Arga Pramudita]

Berdasarkan perhitungan buruh, angka 100 persen KHL seharusnya membawa UMP Jakarta ke angka Rp5,89 juta.

“Sikap terakhir Aliansi Buruh DKI Jakarta: Gubernur menetapkan kenaikan upah minimum sebesar 100% KHL, yaitu Rp5,89 juta. Sedangkan kenaikan yang diumumkan dengan indeks 0,75 hanya menjadikan upah minimum Rp5,73 juta," kata dia.

Said Iqbal merinci bahwa terdapat selisih sekitar Rp160.000 antara angka yang diminta buruh dengan ketetapan pemerintah.

Baca Juga: UMP DKI Jakarta Resmi Naik Jadi Rp 5,72 Juta

Selisih tersebut dianggap sangat berarti bagi kesejahteraan para pekerja di ibu kota.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI