Protes Sungai Tercemar Racun, Warga Santan Kaltim Surati Investor Perusahaan Batubara

Agung Sandy Lesmana, Mohammad Fadil Djailani

Minggu, 26 September 2021 | 18:33 WIB
Protes Sungai Tercemar Racun, Warga Santan Kaltim Surati Investor Perusahaan Batubara
Protes Sungai Tercemar Racun, Warga Santan Kaltim Surati Investor Perusahaan Batubara. Aksi protes terkait pencemaran racun ke Sungai oleh perusahaan batubara di Kalimantan Timur. (istimewa)

Suara.com - Bertepatan dengan peringatan #HariSungaiSedunia 2021 hari ini, warga Desa Santan, Kutai Kartanegara membentangkan spanduk yang berisi desakan kepada Investor yang terafiliasi dengan PT Indominco Mandiri (PT IMM) yakni Banpu Minerals di Singapura, Employees Provident Fund di Kuala Lumpur, Malaysia dan BPJS Ketenagakerjaan untuk bertanggungjawab atas dugaan pencemaran sungai Santan.

Dua hari sebelumnya, Kamis (24/9/2021), Tani Muda Santan bersama JATAM Kaltim, JATAM Nasional, Trend Asia dan gerakan #BersihkanIndonesia telah mengirim surat kepada 106 investor dan pemegang saham PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITMG), di mana PT IMM merupakan anak perusahaannya.

Surat itu berisi desakan kepada investor untuk mengevaluasi kebijakan investasi mereka di PT ITMG yang anak perusahaannya PT IMM diduga telah mencemari Sungai Santan. 

Dalam surat itu juga dilampirkan laporan terbaru JATAM dan gerakan #BersihkanIndonesia berjudul “Membunuh Sungai” yang mengungkap temuan dugaan pencemaran, pelanggaran standar kualitas air dan limbah, lenyapnya biota endemik di Sungai Santan dan Palakan, Kehadiran tambang batubara ini juga telah meningkatkan intensitas banjir serta kekhawatiran mengenai risiko dampak lingkungan dan keselamatan jiwa warga dari keberadaan 53 lubang bekas tambang.

Luas lubang tambang itu mencapai  2,823.73 ha setara dengan 32 kali luas komplek olahraga palaran di Samarinda, Kalimantan Timur. Lubang-lubang tambang batubara beracun ini rencananya akan diwariskan dan dibebankan pada otoritas pemerintah dan warga setempat.

PT IMM adalah Pemegang Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) sejak 11 November 1998 dengan luas wilayah konsesi 24.121 ha. Masa kontraknya berlaku sampai 2028 di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur.

Dalam laporan terbaru JATAM dan gerakan #BersihkanIndonesia tersebut setidaknya akan ada 53 lumbang tambang hingga berakhirnya izin PKP2B PT IMM pada tahun 2028. Berdasarkan dokumen lingkungan hidupnya, lubang tambang tersebut diduga tak ditutup dan dibiarkan terbuka menganga begitu saja.

Lubang tambang itu tersebar di blok barat dan blok timur milik perusahaan ini. Termasuk di antaranya lubang tambang berisi air beracun di Pit L11N1 dengan luasan 53.05 ha dalam keadaan tidak dipulihkan sebagaimana diwajibkan dalam aturan.

Total terdapat 15 settling pond atau kolam penampung limbah tambang batubara milik PT IMM. Tiga settling pond tersebar di blok barat dan 12 settling pond di blok timur. Ditemukan 6 settling pond di blok timur yang mengalirkan air limbahnya ke Sungai Palakan lalu bermuara ke Sungai Santan.

baca juga

Tiga settling pond di blok barat mengalir ke Sungai Kare dan 2 settling pond yang mengalir ke Sungai Mayang. Seluruhnya juga mengalir ke Sungai Santan. Tim JATAM kemudian melakukan pemeriksaan dan penelusuran di salah satu settling pond yang air limbahnya mengalir ke Sungai Palakan dan bermuara di Sungai Santan. Tim memilih settling pond SP-34 yang merupakan kolam penampung terdekat dari Pit 19D di blok timur untuk menjadi lokasi pemeriksaan.

Menurut Theresia Jari dari Tim peneliti JATAM Kaltim, pengambilan sampel air dilakukan di tiga titik lokasi. Titik pertama di aliran settling pond atau kolam penampungan air limbah SP-34, titik kedua di badan Sungai Palakan dan titik ketiga di muara Sungai Palakan yang bertemu dengan Sungai Santan.

Di tiga titik pengambilan sampel, rata-rata tingkat keasaman air atau pH sangat asam setelah diuji mencapai 2,57 (titik 1), 2,73 (titik 2) dan 2,69 (titik 3). Hasil uji juga menemukan tingkat kandungan logam berat besi (Fe) yang mencapai 3 kali lipat dari ambang baku mutu (titik 1), lalu 7 kali lipat (titik 2) dan 16 kali lipat (titik 3). Begitu juga ditemukan tingkat kandungan logam berat Mangan (Mn) yang mencapai 4 kali lipat (titik 1), 28 kali lipat (titik 2) dan 29 kali lipat, termasuk juga di antaranya lonjakan Total Dissolved Solid (TDS).

Dari ketiga titik pengambilan sampel dan hasil uji kualitas air berdasarkan parameter Peraturan Daerah Kalimantan Timur Nomor 02 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air maka dapat disimpulkan dugaan PT Indominco Mandiri (IMM) telah melanggar kedua peraturan di atas.

“Oleh karena itu tim JATAM menemukan bahwa PT IMM telah gagal dalam melaksanakan pengelolaan lingkungan hidupnya. Begitu pula jika mengacu pada dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan PT IMM, terdapat sejumlah instansi yang disebutkan dalam dokumen tersebut harus bertanggung jawab atas pengawasan serta turut lalai dalam melakukan pengawasan,” kata Theresia Jari, Tim Peneliti dari JATAM Kalimantan Timur, Minggu (26/9/2021).

“Bagi masyarakat yang berada di sepanjang ekosistem Sungai Palakan dan Santan, sungai bukan saja menjadi sumber penghidupan dan produksi masyarakat dari ekonomi perikanan dan perkebunan kelapa. Sungai erat kaitannya dengan identitas dan sejarah mereka sendiri, contohnya adalah penamaan tiga desa mulai dari Desa Santan Hulu, Santan Tengah dan Desa Santan Hilir semuanya menggunakan penamaan berdasarkan aliran sungai,” ujar Taufik Iskandar, warga sekaligus Ketua Kelompok Tani Muda Santan.

JATAM, Tani Muda Santan, gerakan #BersihkanIndonesia dan Tani Muda Santan mendesak 106 investor yang terafiliasi dengan PT IMM untuk mengevaluasi kebijakan mereka dalam kepemilikan saham di PT IMTG. Tiga investor dan pemilik saham yang diekspos di antaranya Banpu Minerals di Singapura, Employees Provident Fund (EPF) yang merupakan perusahaan pengelola dana pensiun milik pekerja, berbasis di Kuala Lumpur, Malaysia dan Dewan Jaminan Sosial (DJS) Ketenagakerjaan Program Jaminan Hari Tua (JHT) yang terafiliasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Indonesia.

“Jika tidak ada evaluasi maka tiga perusahaan besar itu bisa disebut turut berkontribusi terhadap penghancuran lingkungan hidup dan krisis iklim di Kalimantan Timur dan bahkan Indonesia,” ujar Merah Johansyah, Koordinator JATAM Nasional .

“Kami mendesak agar temuan hasil investigasi dalam laporan ini ditindaklanjuti oleh pemerintah sesuai kewenangannya, melakukan audit, evaluasi dan pemberian sanksi hingga penegakan hukum. Kami juga mendesak pemerintah pusat dan Provinsi Kalimantan Timur untuk tidak melanjutkan perpanjangan kontrak PT IMM pada tahun 2028,” tutup Dinamisator JATAM Kaltim, Pradarma Rupang.

“Tercemarnya sungai akibat aktivitas pertambangan batubara bukan saja terjadi di Sungai Santan dan Palakan. JATAM menemukan setidaknya 206 konsesi perusahaan pertambangan batubara tumpang tindih, beririsan dan berada dalam radius di bawah 500 meter dari 97 tubuh sungai di Pulau Sumatera dan sebanyak 553 konsesi pada 232 tubuh dan aliran sungai di Pulau Kalimantan,” tambah Merah Johansyah, Koordinator JATAM Nasional.

Kode Merah krisis iklim dan kemanusiaan dari PBB telah diumumkan. Indonesia harus segera meninggalkan industri batubara sebagai kontributor utama krisis iklim global. Dampak perubahan iklim telah dirasakan di berbagai penjuru bumi, termasuk di tempat-tempat di mana para investor dan pengusung industri batubara berkedudukan. Penting untuk para investor dan pengusung industri batubara ketahui, di manapun mereka berada, bahwa krisis yang mulai dirasakan bersama ini telah lebih lama dirasakan warga dan makhluk hidup lainnya di lokasi-lokasi pertambangan hingga PLTU Batubara, seperti di Kalimantan Timur.

“Hari Sungai Sedunia ini adalah waktu yang tepat bagi para investor tahu akan konsekuensi tersembunyi dari investasi mereka, dan mengevaluasi ulang keterlibatan mereka. Investor PT. ITMG dan pengusung tambang batubara punya pilihan: apakah akan terus terlibat ‘membunuh’ ekosistem sungai, atau mulai menghidupkannya kembali dengan mulai meninggalkan batubara untuk membalik krisis iklim” ujar Ahmad Ashov Birry, Koordinator gerakan #BersihkanIndonesia. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Saat Pandemi, Investasi Saham Makin Dikenal Warga Desa di Sumsel

Saat Pandemi, Investasi Saham Makin Dikenal Warga Desa di Sumsel

Sumsel | Minggu, 26 September 2021 | 09:26 WIB

Rizal Ramli Turun Tangan Bantu Warga Bojongkoneng Hadapi Sentul City

Rizal Ramli Turun Tangan Bantu Warga Bojongkoneng Hadapi Sentul City

Bogor | Jum'at, 24 September 2021 | 17:47 WIB

Divonis 12 Tahun Penjara, KPK Jebloskan Eks Mensos Juliari Batubara ke Lapas Tangerang

Divonis 12 Tahun Penjara, KPK Jebloskan Eks Mensos Juliari Batubara ke Lapas Tangerang

News | Kamis, 23 September 2021 | 13:31 WIB

Tips Sukses Investasi Saham Menurut Lo Kheng Hong: Sederhana, Mudah dan Simpel

Tips Sukses Investasi Saham Menurut Lo Kheng Hong: Sederhana, Mudah dan Simpel

Bisnis | Kamis, 23 September 2021 | 09:00 WIB

Terkini

DPR Ungkap 13 Tindak Pidana yang Bisa Dikenai RUU Perampasan Aset

DPR Ungkap 13 Tindak Pidana yang Bisa Dikenai RUU Perampasan Aset

News | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 21:38 WIB

Jakmania Boikot Launching Persija Jakarta, Bung Ferry Sampaikan Peringatkan

Jakmania Boikot Launching Persija Jakarta, Bung Ferry Sampaikan Peringatkan

Bola | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 21:33 WIB

Diwarnai Aksi Boikot Jakmania, Persija Kenalkan 29 Pemain dan Jersey Baru Merah Menyala

Diwarnai Aksi Boikot Jakmania, Persija Kenalkan 29 Pemain dan Jersey Baru Merah Menyala

Bola | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 20:38 WIB

Rilis Skuad dan Jersey Musim 2026/2027, Bhayangkara Presisi Lampung FC Bidik Tiga Besar Super League

Rilis Skuad dan Jersey Musim 2026/2027, Bhayangkara Presisi Lampung FC Bidik Tiga Besar Super League

Bola | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 20:35 WIB

Ini 5 HP Bekas Murah 2-4 Jutaan dengan Skor AnTuTu 11 Tembus Sejuta, Main Game Berat Lancar!

Ini 5 HP Bekas Murah 2-4 Jutaan dengan Skor AnTuTu 11 Tembus Sejuta, Main Game Berat Lancar!

Tekno | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 20:19 WIB

SE Menkomdigi soal Perlindungan Kuota Internet Sudah Tepat, Tak Perlu Tergesa Revisi Aturan

SE Menkomdigi soal Perlindungan Kuota Internet Sudah Tepat, Tak Perlu Tergesa Revisi Aturan

Tekno | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 20:11 WIB

RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Akademisi: Kewenangan Besar Tanpa Pengawasan Bisa Jadi Bumerang

RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Akademisi: Kewenangan Besar Tanpa Pengawasan Bisa Jadi Bumerang

Jogja | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 19:59 WIB

5 Rekomendasi Bedak Touch-Up Praktis dengan Kaca dan Spons untuk Aktivitas Seharian

5 Rekomendasi Bedak Touch-Up Praktis dengan Kaca dan Spons untuk Aktivitas Seharian

Lifestyle | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 19:58 WIB

4 Shio Paling Beruntung 30 Agustus 2026: Siap-Siap Panen Rezeki di Akhir Bulan

4 Shio Paling Beruntung 30 Agustus 2026: Siap-Siap Panen Rezeki di Akhir Bulan

Lifestyle | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 19:49 WIB

Tragedi Drag Race Jadi Alarm, IMI Sebut Tak Semua Daerah Punya Venue Layak

Tragedi Drag Race Jadi Alarm, IMI Sebut Tak Semua Daerah Punya Venue Layak

Jogja | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 19:48 WIB

×