Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi eks Menteri Sosial Juliari P. Batubara ke Lembaga Pemasyarakatan Tangerang. Ini menyusul putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, itu bernomor 29/Pid. Sus TPK/2021/PN.JKT.PST tanggal 23 Agustus 2021.
"Atas nama terpidana Juliari P Batubara yang telah berkekuatan hukum tetap dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Tangerang," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (23/9/2021).
Dalam putusan pengadilan, Juliari akan mendekam di Lapas Tangerang selama 12 tahun. Kurungan itu dikurangi selama berada didalam tahanan.
Eks politikus PDI Perjuangan itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya telah melakukan korupsi bantuan sosial Covid-19 Se-Jabodetabek tahun 2020.
Selain pidana badan, Juliari juga harus membayar denda sebesar Rp 500 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Dalam putusannya itu Juliari juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 14,5 miliar. Dengan ketentuan paling lambat dibayar satu bulan setelah hukumannya berkekuatan hukum tetap.
"Maka harta bendanya dirampas untuk menutupi uang pengganti dimaksud dan apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun," ucap Ali.
Pidana tambahan lain yakni mencabut hak Juliari untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun. Itu, setelah Juliari menyelesaikan pidana pokok.
Baca Juga: Jenazah Korban Kebakaran Lapas Tangerang Asal Portugal Diterbangkan ke Negaranya
Dalam sidang putusan Juliari divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim. Ada sejumlah pertimbangan dalam hal meringankan Juliari.