Batas Waktu Salat Isya beserta Rukun dan Bacaannya, Ini Kata Ustadz Adi Hidayat

Rifan Aditya

Senin, 27 September 2021 | 13:07 WIB
Batas Waktu Salat Isya beserta Rukun dan Bacaannya, Ini Kata Ustadz Adi Hidayat
Batas waktu salat Isya - Ilustrasi sholat, salat, shalat, tahiyat (envato)

Suara.com - Salah satu salat wajib 5 waktu yang harus didirikan oleh seorang Muslim adalah salat Isya. Kapan batas waktu salat Isya yang tepat? Lalu bagaimana rukun dan bacaannya? 

Salat isya merupakan ibadah salat yang didirikan sebanyak 4 rakaat setelah salat maghrib. Salat Isya merupakan salat yang memiliki waktu pengerjaan paling panjang dibandingkan dengan salat-salat yang lain. Namun kadang kita tidak tahu batas waktu salat Isya yang benar.

Berikut adalah ulasan tentang batas waktu salat Isya dan bacaannya, mari simak!

Penjelasan Salat Isya

Salat isya merupakan salat wajib yang didirikan mulai saat masuk waktu malam hingga munculnya fajar. Hal ini dijelaskan oleh Ustadz Adi Hidayat dalam kanal YouTube Info Singkat Official pada 22 Agustus 2021. Kapan batas waktu pengerjaan salat Isya? Apakah boleh dikerjakan menjelang waktu subuh?

Terdapat beberapa pandangan terkait dengan penjelasan tentang hukum melakukan salat isya saat menjelang subuh. Ustadz Adi Hidayat menjelaskan bahwa ada yang meyakini hal itu hukumnya makruh.

Sebagian ulama mengatakan hukumnya makruh bagi mereka yang mengerjakan salat isya menjelang waktu subuh. Hal ini didasarkan pada sebuah aturan dalam Islam yang menyebutkan tentang waktu paling ideal dalam mendirikan ibadah salat adalah setelah mendengar adzan.

Tata Cara Salat Isya

Berikut ini rukun salat isya dan bacaannya yang perlu kalian perhatikan.

baca juga

1.       Niat salat isya: Ushalli fardhol isyaai arba'a raka'atin mustaqbilal qiblati adaa an lillahi ta'ala.

Artinya: Saya melakukan shalat fardhu isya’ sebanyak empat rakaat dengan menghadap kiblat pada waktunya karena Allah Ta’ala.

2.       Takbiratul ihram

3.       Doa Iftitah: Allaahu akbar Kabiroo Walhamdulillaahi Katsiiraa, Wa Subhaanallaahi Bukratan Wa’ashiilaa, Innii Wajjahtu Wajhiya Lilladzii Fatharas Samaawaati Wal Ardha Haniifan Musliman Wamaa Anaa Minal Musyrikiin. Inna Shalaatii Wa Nusukii Wa Mahyaaya Wa Mamaatii Lillaahi Rabbil ‘Aalamiina. Laa Syariikalahu Wa Bidzaalika Umirtu Wa Ana Minal Muslimiin.

Artinya: “Allah Maha Besar dengan sebesar-besarnya, segala puji bagi Allah dengan pujian yang banyak. Maha Suci Allah pada waktu pagi dan petang. Sesungguhnya aku hadapkan wajahku kepada Allah yang telah menciptakan langit dan bumi dengan segenap kepatuhan atau dalam keadaan tunduk, dan aku bukanlah dari golongan orang-orang yang menyekutukan-Nya.

4.       Membaca doa iftitah

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sah dan Tidak Sah Wudhu Menurut Ustadz Adi Hidayat

Sah dan Tidak Sah Wudhu Menurut Ustadz Adi Hidayat

Bekaci | Minggu, 26 September 2021 | 14:05 WIB

Penyebab Wudhu Tidak Sah Menurut Ustadz Adi Hidayat

Penyebab Wudhu Tidak Sah Menurut Ustadz Adi Hidayat

News | Minggu, 26 September 2021 | 12:26 WIB

Jangan Lupa Salat Jumat, Ini Lho 5 Keutamaan Bagi Laki-laki Muslim

Jangan Lupa Salat Jumat, Ini Lho 5 Keutamaan Bagi Laki-laki Muslim

Jawa Tengah | Jum'at, 24 September 2021 | 11:09 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×