Penyebab Wudhu Tidak Sah Menurut Ustadz Adi Hidayat

Rifan Aditya

Minggu, 26 September 2021 | 12:26 WIB
Penyebab Wudhu Tidak Sah Menurut Ustadz Adi Hidayat
Penyebab Wudhu Tidak Sah Menurut Ustadz Adi Hidayat - Ilustrasi wudhu. (Shutterstock)

Suara.com - Ustadz Adi Hidayat mengungkapkan bahwa ada bagian tubuh yang selama ini salah dibasuh saat wudhu. Hal itu menjadi salah satu penyebab wudhu tidak sah.

Bagian tubuh manakah yang dimaksud Ustadz Adi Hidayat sering menjadi penyebab wudhu tidak sah?

Kebanyakan orang selama ini menyepelekan membasuh bagian kepala dan menganggap wudhunya telah tuntas. Padahal apabila hanya membasuh bagian itu saja, menurut Ustadz Adi Hidayat wudhunya menjadi sia-sia atau tidak sah.

Dilansir dari video yang diunggah kanal YouTube Majlis Islami pada Rabu, 25 Agustus 2021, Ustadz Adi Hidayat menjelaskan tentang bagian yang sering disalahpahami tersebut.

Wudhu adalah cara untuk menyucikan diri dari hadast kecil dalam syariat Islam agar bisa menjalankan ibadah. Dalam Islam, ada ibadah yang diwajibkan untuk suci dari hadast besar maupun kecil, seperti sholat dan memegang mushaf.

Proses menyucikan diri atau wudhu tersebut menggunakan media air. Namun, apabila tidak ada air maka bisa menggunakan debu atau disebut juga tayamum.

Dalam wudhu, umat muslim diwajibkan untuk membasuh empat bagian. Apabila bagian-bagian tersebut terlewatkan maka akan menjadi tidak sah wudhunya.

Kewajiban membasuh empat bagian tubuh tersebut disampaikan oleh Ustadz Adi Hidayat. Menurutnya, dari empat bagian yang wajib dibasuh saat wudhu tersebut, ada satu yang sering tidak dipahami oleh kebanyakan orang.

Empat bagian tersebut adalah wajah, bagian tangan (dari siku ke telapak), dan kaki (dari telapak sampai dua mata kaki), dan kepala. Bagian kepala inilah yang sering disalahpahami orang sebagai rambut.

baca juga

Hal itu menjadi penyebab wudhu tidak sah. Karena banyak orang yang wudhu biasanya hanya mengusap rambut saja.

"Ingat bukan rambut, (tapi) kepala bukan rambut," ujar Ustadz Adi Hidayat menerangkan kepada jamaah.

Menurutnya, kewajiban untuk membasuh kepala tersebut merupakan keadilan Allah SWT karena tidak semua orang memiliki rambut.

"Dan inilah keadilan Allah, setiap orang pasti punya kepala tapi tidak semua kepalanya tumbuh rambut," ujarnya.

Maka, menurut Ustadz Adi Hidayat ada tiga bagian yang bisa dibasuh di kepala. Yaitu, bisa secara keseluruhan, hingga ubun-ubun saja, dan sebagian kepala saja seperti bagian belakang.

Penjelasan tersebut cukup mencerahkan, bahwa air wudhu harus bisa mengenai bagian kepala yang dimaksud agar wudhunya menjadi sah. Itulah penyebab wudhu tidak sah menurut penjelasan Ustadz Adi Hidayat.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Video Suami Takut Batal Wudhu Disentuh Istri Jadi Viral, Warganet Perdebatkan Hukumnya

Video Suami Takut Batal Wudhu Disentuh Istri Jadi Viral, Warganet Perdebatkan Hukumnya

Bekaci | Rabu, 22 September 2021 | 12:03 WIB

Amalan yang Memiliki Pahala Surga Meski Dilakukan Sekali Seumur Hidup

Amalan yang Memiliki Pahala Surga Meski Dilakukan Sekali Seumur Hidup

News | Senin, 20 September 2021 | 15:01 WIB

Doa Lulus CPNS 2021 dari Ustadz Adi Hidayat, Insya Allah Terkabul, Baca Setelah Sholat

Doa Lulus CPNS 2021 dari Ustadz Adi Hidayat, Insya Allah Terkabul, Baca Setelah Sholat

Kalbar | Senin, 20 September 2021 | 14:04 WIB

Terkini

Ada Pihak Bantu Bupati Kuansing Saat OTT, KPK Sempat Kehilangan Jejak

Ada Pihak Bantu Bupati Kuansing Saat OTT, KPK Sempat Kehilangan Jejak

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 21:54 WIB

Wamensos Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Kulon Progo, Progres Capai 91 Persen

Wamensos Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Kulon Progo, Progres Capai 91 Persen

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 21:46 WIB

Polri Diminta Kuasai KUHP-KUHAP Baru, Kepastian Hukum Jadi Taruhan

Polri Diminta Kuasai KUHP-KUHAP Baru, Kepastian Hukum Jadi Taruhan

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 21:13 WIB

Korban Ledakan Kapal Aceh Hebat 2 Bertambah, 3 Taruna Meninggal Dunia

Korban Ledakan Kapal Aceh Hebat 2 Bertambah, 3 Taruna Meninggal Dunia

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 20:56 WIB

Diduga Didiskriminasi Sekolah, Pendidikan Siswa Disabilitas Psikososial Ini Terancam

Diduga Didiskriminasi Sekolah, Pendidikan Siswa Disabilitas Psikososial Ini Terancam

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 20:47 WIB

Terdakwa TPPU Sebut Ada Permintaan Dana Pilpres Rp21,5 M, Nama Eks Pangdam Terseret

Terdakwa TPPU Sebut Ada Permintaan Dana Pilpres Rp21,5 M, Nama Eks Pangdam Terseret

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 20:15 WIB

Label A-D Dinilai Membingungkan, BPOM Diminta Revisi Peraturan Nilai Gizi

Label A-D Dinilai Membingungkan, BPOM Diminta Revisi Peraturan Nilai Gizi

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 19:50 WIB

Keras Koalisi Sipil di Hari Bhayangkara: Polisi Alat Rakyat, Bukan Partai Cokelat!

Keras Koalisi Sipil di Hari Bhayangkara: Polisi Alat Rakyat, Bukan Partai Cokelat!

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 19:49 WIB

Parkir Ditutup Tenda Didirikan, PN Jaktim Antisipasi Massa Pendukung Sidang Perdana dr Tifa

Parkir Ditutup Tenda Didirikan, PN Jaktim Antisipasi Massa Pendukung Sidang Perdana dr Tifa

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 19:42 WIB

Dari Pajero ke Land Cruiser, Bupati Kuansing Disebut 'Main' Jual Beli Jabatan Sejak 2021

Dari Pajero ke Land Cruiser, Bupati Kuansing Disebut 'Main' Jual Beli Jabatan Sejak 2021

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 19:41 WIB

×