Napolen Aniaya M Kece, Karutan Bareskrim dan Dua Anggotanya Dijatuhkan Sanksi Disiplin

Dwi Bowo Raharjo, Muhammad Yasir

Rabu, 29 September 2021 | 15:04 WIB
Napolen Aniaya M Kece, Karutan Bareskrim dan Dua Anggotanya Dijatuhkan Sanksi Disiplin
Kolase Muhammad Kece dan Irjen Pol Napoleon Bonaparte. [istimewa/suara.com]

Suara.com - Divisi Propam Mabes Polri menjatuhkan sanksi disiplin terhadap Kepala Rutan Bareskrim Polri, AKP I dan dua anggota penjaga rutan berinisial Bripka W dan Bripka S. Sanksi tersebut diberikan lantaran mereka dinilai lalai hingga menyebabkan terjadinya kasus penganiyaan yang dilakukan Irjen Napoleon Bonaparte terhadap Muhammad Kece.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan penjaga rutan juga dinilai telah melanggar standar operasional prosedur (SOP) terkait pengamanan di Rutan Bareskrim Polri.

"Jadi petugas jaga tidak menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya, sehingga mengakibatkan terjadinya penganiayaan terhadap MK (Muhammad Kece)," kata Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (29/9/2021).

Menurut Ramadhan, Divisi Propam Polri akan segera menggelar sidang disiplin terhadap ketiganya. Sidang digelar untuk memutuskan sanksi disiplin yang akan dijatuhkan.

"Sanksinya nanti melalui sidang disiplin, kita tunggu saja," katanya.

Empat Tersangka Penganiayaan

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri sebelumnya telah resmi menetapkan Napoleon sebagai tersangka kasus penganiyaan terhadap Muhammad Kece. Dia ditetapkan tersangka bersama empat orang lainnya.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyebut empat tersangka lainnya masing-masing berinisial DH, DW, H alias C dan HP.

"Dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan dengan korban M. Kosman alias Kace penyidik telah menetapkan lima tersangka," ujar Andi.

baca juga

Atas perbuatannya, Napoleon dan empat tersangka lainnya itu dipersangkakan dengan Pasal 170 Juncto Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pengeroyokan. Mereka terancam hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara.

Dibantu eks Panglima Laskar FPI

Andi sempat menyebut satu dari tiga tahanan yang membantu Napoleon menyelinap masuk ke kamar Muhammad Kece ialah eks anggota organisasi terlarang Front Pembela Islam alias FPI. Dia adalah eks Panglima Laskar FPI, Maman Suryadi.

"Iya inisial M," ungkap Andi kepada wartawan, Selasa (21/9/2021).

Foto kondisi Muhammad Kece yang babak belur diduga akibat dianiaya Irjen Napoleon Bonaparte di dalam Rutan Bareskrim Polri. (ist)
Foto kondisi Muhammad Kece yang babak belur diduga akibat dianiaya Irjen Napoleon Bonaparte di dalam Rutan Bareskrim Polri. (ist)

Sementara dua tahanan lain ialah tahanan dalam kasus pertanahan. Andi memastikan keduanya tak ada kaitannya dengan FPI.

"Dua lagi itu untuk tahanan dalam kasus pidana umum terkait masalah pertanahan," katanya.

Belakangan Andi mengungkap alasan pihaknya tak menetapkan Maman sebagai tersangka, yakni lantaran yang bersangkutan tidak terbukti turut serta dalam kasus penganiyaan tersebut.

Andi mengungkapkan itu berdasar hasil pemeriksaan saksi dan prarekonstruksi. Sejauh ini total ada 18 saksi yang telah diperiksa.

"Mungkin ada yang bertanya loh kenapa ada napi eks FPI kok tidak jadi tersangka? Setelah kita lakukan prarekonstruksi kemudian kita memeriksa saksi-saksi yang lain memang diakui bahwa yang bersangkutan ada di TKP (tempat kejadian perkara). Tetapi keterangan dari saksi-saksi semua dan proses rekontruksi, ternyata tindakan yang bersangkutan tidak masuk dalam unsur pasal yang kita terapkan," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Propam Polri Periksa Irjen Napoleon, Dalami Unsur Kelalaian Anggota Rutan Bareskrim

Propam Polri Periksa Irjen Napoleon, Dalami Unsur Kelalaian Anggota Rutan Bareskrim

News | Rabu, 29 September 2021 | 13:17 WIB

Disuruh Napoleon Tukar Gembok Sel Tahanan, Ketua RT Rutan Bareskrim jadi Tersangka

Disuruh Napoleon Tukar Gembok Sel Tahanan, Ketua RT Rutan Bareskrim jadi Tersangka

News | Rabu, 29 September 2021 | 13:09 WIB

Gara-gara Intervensi Tahanan Lain, Napoleon Dijebloskan ke Sel Isolasi Bareskrim

Gara-gara Intervensi Tahanan Lain, Napoleon Dijebloskan ke Sel Isolasi Bareskrim

News | Rabu, 29 September 2021 | 12:46 WIB

Bantu Napoleon saat Siksa M Kece, Eks Panglima Laskar FPI Lolos Jeratan Tersangka

Bantu Napoleon saat Siksa M Kece, Eks Panglima Laskar FPI Lolos Jeratan Tersangka

News | Rabu, 29 September 2021 | 11:45 WIB

Terkini

Usai Dirantai dan Dilaporkan Balik, Korban Penyekapan di Senen Kini Jalani Trauma Healing

Usai Dirantai dan Dilaporkan Balik, Korban Penyekapan di Senen Kini Jalani Trauma Healing

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 10:09 WIB

Luka Bakar 47 Persen! Istri Siri Dipaksa Anggota Polisi Buat Sabu hingga Disiram Air Keras

Luka Bakar 47 Persen! Istri Siri Dipaksa Anggota Polisi Buat Sabu hingga Disiram Air Keras

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 09:30 WIB

Bea Cukai Pakai Jebakan Canggih Bongkar Penyelundupan 3,37 Ton Narkoba Kuncup Bunga

Bea Cukai Pakai Jebakan Canggih Bongkar Penyelundupan 3,37 Ton Narkoba Kuncup Bunga

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 09:08 WIB

Tak Puas Vonis 10 Tahun! Kejagung Banding dan Persoalkan Tahanan Rumah Nadiem Makarim

Tak Puas Vonis 10 Tahun! Kejagung Banding dan Persoalkan Tahanan Rumah Nadiem Makarim

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 08:51 WIB

Divonis 10 Tahun, Kenapa Hakim Andi Saputra Ingin Nadiem Makarim Bebas?

Divonis 10 Tahun, Kenapa Hakim Andi Saputra Ingin Nadiem Makarim Bebas?

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 08:51 WIB

Pilot AS Tewas Ditembak OPM di Yahukimo, TNI Kerahkan 3 Heli untuk Evakuasi

Pilot AS Tewas Ditembak OPM di Yahukimo, TNI Kerahkan 3 Heli untuk Evakuasi

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 08:33 WIB

Daftar Penumpang Pesawat AMA Korban Serangan KKB di Yahukimo, Pilot Asal AS Tewas

Daftar Penumpang Pesawat AMA Korban Serangan KKB di Yahukimo, Pilot Asal AS Tewas

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 08:20 WIB

OTT Lagi! KPK Tangkap Bupati Langkat, Operasi Senyap ke-15 Sepanjang 2026

OTT Lagi! KPK Tangkap Bupati Langkat, Operasi Senyap ke-15 Sepanjang 2026

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 08:11 WIB

Menkeu Mengatakan Pemerintah Mulai Cabut Subsidi BBM Pekan Depan

Menkeu Mengatakan Pemerintah Mulai Cabut Subsidi BBM Pekan Depan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 08:00 WIB

Sering Bikin Kaget! MRT Rem Mendadak di Jalur Senayan-ASEAN Ternyata Akibat Gangguan Sinyal

Sering Bikin Kaget! MRT Rem Mendadak di Jalur Senayan-ASEAN Ternyata Akibat Gangguan Sinyal

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 07:43 WIB

×