Dipecat KPK, Novel: Jangan Terkecoh Kasus Sekedar Ditangani, Pelaku Utama Dilindungi

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Senin, 04 Oktober 2021 | 12:21 WIB
Dipecat KPK, Novel: Jangan Terkecoh Kasus Sekedar Ditangani, Pelaku Utama Dilindungi
Dipecat KPK, Novel: Jangan Terkecoh Kasus Korupsi Ditangani, Pelaku Utama Dilindungi. Novel baswedan. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Novel Baswedan meminta publik tidak terkecoh dengan penangangan kasus korupsi yang dipegang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pesan itu disampaikan Novel setelah tiga hari resmi dipecat dari KPK karena dinyatakan tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). 

Dalam cuitannya di akun Twitter pribadinya, @nazaqistsha, Novel awalnya menjelaskan dua hal yang dianggap mesti dijalankan dalam penanganan kasus korupsi di Indonesia.

Pertama, Novel menyebut KPK harus terus mengejar pelaku korupsi hingga ke aktor intelektualnya. Di mana, penanganan korupsi itu akan berjalan lebih baik.

Kemudian, kata Novel, selanjutnya dalam perkara korulsi itu  harus kembali mengambil kerugian keuangan negara.

"Cara lihat kasus korupsi dilakukan dengan baik adalah Satu, aktor intelektualnya terjerat. Kedua, kerugian keuangan negara ditarik," ucap Novel seperti dikutip Suara.com, Senin (4/10/2021).

Menurutnya, dua hal itu mesti dijalankan oleh KPK agar jangan sampai kerugian keuangan negara tidak kembali diambil dari para koruptor.

"Jangan terkecoh ketika sekedar (kasus korupsi) ditangani lalu dianggap selesai. Lalu pelaku utama dilindungi, kerugian negara tidak dipulihkan," ungkapnya. 

Resmi Dipecat

Novel diketahui bersama 57 pegawai KPK lainnya resmi dipecat pimpinan KPK pada 30 September 2021. Mereka diberhentikan lantaran tidak lulus dalam TWK ebagai alih status menjadi ASN.

baca juga

Sebelumnya, KPK resmi mengumumkan memberhentikan 57 pegawai KPK tak lulus dalam TWK dengan hormat pada 30 September 2021. Adapun sebanyak enam pegawai KPK yang sempat diberi kesempatan untuk ikut pelatihan bela negara akan pula diberhentikan bersama 51 pegawai KPK yang dinyatakan telah memiliki rapor merah karena tidak lulus TWK.

"Terhadap 6 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dan diberi kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan, namun tidak mengikutinya, maka tidak bisa diangkat menjadi aparatur sipil negara dan akan diberhentikan dengan hormat per tanggal 30 september 2021," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (15/9/2021).

"Memberhentikan dengan hormat kepada 51 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat per tanggal 30 September 2021," tambahnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Novel Dkk Desak Presiden Batalkan TWK, Ferdinand: Ngerecoki Presiden Saja

Novel Dkk Desak Presiden Batalkan TWK, Ferdinand: Ngerecoki Presiden Saja

Banten | Sabtu, 02 Oktober 2021 | 16:19 WIB

Cerita Amin, Marbot Masjid Diberangkatkan Umroh Oleh Novel Baswedan

Cerita Amin, Marbot Masjid Diberangkatkan Umroh Oleh Novel Baswedan

News | Sabtu, 02 Oktober 2021 | 05:50 WIB

Pasca Pecat 58 Pegawai KPK, Novel Pastikan Firli Bahuri Tak Serius Ganyang Korupsi

Pasca Pecat 58 Pegawai KPK, Novel Pastikan Firli Bahuri Tak Serius Ganyang Korupsi

News | Jum'at, 01 Oktober 2021 | 22:11 WIB

Novel Baswedan: Kalau Kami Merah, Kenapa Mau Disalurkan ke BUMN?

Novel Baswedan: Kalau Kami Merah, Kenapa Mau Disalurkan ke BUMN?

News | Jum'at, 01 Oktober 2021 | 21:27 WIB

Terkini

Warga Keluhkan Dentuman Kembang Api di Prambanan, Kades Sebut Acara Pre-Wedding Sespri Prabowo

Warga Keluhkan Dentuman Kembang Api di Prambanan, Kades Sebut Acara Pre-Wedding Sespri Prabowo

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:32 WIB

5 Peserta SPPI Tewas, Kemhan Evaluasi Total Program Latsarmil

5 Peserta SPPI Tewas, Kemhan Evaluasi Total Program Latsarmil

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:25 WIB

Bukan Untuk Cetak Tentara, Kemhan Ungkap Misi Utama Latsarmil Calon Manajer Kopdes

Bukan Untuk Cetak Tentara, Kemhan Ungkap Misi Utama Latsarmil Calon Manajer Kopdes

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 15:40 WIB

Dinilai Punya Kepribadian Baik, Uya Kuya Bakal Pimpin PAN Jakarta

Dinilai Punya Kepribadian Baik, Uya Kuya Bakal Pimpin PAN Jakarta

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 15:00 WIB

Jawab Prabowo Soal Tidak Bisa Bikin Mobil Sendiri, UGM: Kuncinya di Keberpihakan Pemerintah

Jawab Prabowo Soal Tidak Bisa Bikin Mobil Sendiri, UGM: Kuncinya di Keberpihakan Pemerintah

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 14:28 WIB

Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan

Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 13:53 WIB

Mahfud MD Soroti Kemunduran Demokrasi, Sebut Politik Uang Gerus Penegakan Hukum

Mahfud MD Soroti Kemunduran Demokrasi, Sebut Politik Uang Gerus Penegakan Hukum

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 12:57 WIB

Panas Lagi! AS Luncurkan Serangan Balasan ke Iran Usai Insiden di Selat Hormuz

Panas Lagi! AS Luncurkan Serangan Balasan ke Iran Usai Insiden di Selat Hormuz

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 12:15 WIB

Jokowi Mulai Safari Politik, PAN Merasa Tak Terancam: Kami Tunggu PSI Lolos ke Senayan

Jokowi Mulai Safari Politik, PAN Merasa Tak Terancam: Kami Tunggu PSI Lolos ke Senayan

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 12:08 WIB

Batas Penghasilan MBR Rp8 Juta Tak Cukup, Pemerintah Harus Tekan Biaya Hidup

Batas Penghasilan MBR Rp8 Juta Tak Cukup, Pemerintah Harus Tekan Biaya Hidup

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 11:38 WIB

×