Kekhawatiran Novel Baswedan: Sikap Kritis KPK Akan Hilang di Tangan Firli Bahuri

Erick Tanjung, Ria Rizki Nirmala Sari

Jum'at, 01 Oktober 2021 | 21:56 WIB
Kekhawatiran Novel Baswedan: Sikap Kritis KPK Akan Hilang di Tangan Firli Bahuri
Hasil bidik layar video dokumenter G30S/TWK Operasi 'Membunuh' KPK [Suara.com]

Suara.com - Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan mengatakan sudah menjadi kewajiban apabila lembaganya bersikap egaliter, demokratis dan kritis. Namun ia khawatir apabila sikap kritis yang selama ini menjadi ciri khas dari KPK akan semakin terkikis di bawah kepemimpinan Firli Bahuri.

"Di masa pimpinan KPK yang sekarang, pak Firli dan kawan-kawan apakah kritisnya tetap ada? Saya khawatir semakin lama semakin hilang," kata Novel dalam wawancara eksklusif Suara.com yang dikutip pada Jumat (1/10/2021).

Kekhawatiran Novel tersebut didasari oleh penerbitan Peraturan Pimpinan (Perpim) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan KPK. Dalam Perpim yang diteken pada 30 Juli 2021 itu tertuang bahwa perjalanan dinas pegawai KPK dalam rangka mengikuti seminar, dan sejenisnya ditanggung oleh panitia penyelenggara.

Padahal sebelumnya lembaga KPK kerap menggunakan anggaran sendiri supaya menghindari adanya intervensi ataupun kepentingan lainnya. Kemudian ada juga perubahan terkait pembiayan anggaran dinas, di mana yang awalnya biaya perjalanan dinas yang dikeluarkan itu hanya untuk keperluan saja, kini malah boleh mengambil sisanya kalau memang berlebih.

"Ini kan bisa menjadi potensi-potensi korupsi," tuturnya.

Selain itu, Novel juga melihat adanya perubahan yang terjadi di KPK yang awalnya begitu perhatian dengan kepentingan korban serta tidak kompromi dengan hukuman koruptor. Kalau saat ini, Firli Bahuri malah seolah-olah berempati kepada pelaku kejahatan korupsi. Itu dicontohkan dengan adanya sebutan penyintas korupsi bagi para eks napi koruptor.

Belum lagi komitmen Firli dalam pemberantasan korupsi yang masih diragukan.

"Ingat, ancaman hukuman mati koruptor anggaran bencana dan proses pengadaan darurat bencana," ujar Firli dalam keterangan tertulis, Jumat (27/3/2020).

Akan tetapi, omongan Firli tersebut ternyata hanya angin lalu. Sebab, mantan Menteri Sosial Juliari Batubara yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan paket bantuan sosial penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020 tidak dijatuhi hukuman mati. Ia malah divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

baca juga

"Artinya itukan dengan level kejahatan seperti itu (saja) dituntutnya ringan," tuturnya.

Hal-hal tersebut yang menurut Novel membuat orang heran dengan wajah KPK di bawah kepimpinan Firli Bahuri. Komitmen Firli atas kesungguhannya menyelamatkan uang negara lantas dipertanyakan.

Kata Novel, semangat itu mesti dilakukan. Kalau semisal tidak berjalan, menurutnya ke mana lagi masyarakat Indonesia harus berharap.

"Belum lagi aktor intelektualnya, kepentingan korban yang enggak terpulihkan, begitukan penting, ya. Tapi, kok tidak tampak? Artinya kalau dibandingkan dengan semangat yang sebelumnya, jauh, jauh sekali."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tersimpan Selamanya, Kotak Kenangan Pegawai KPK Yang Didepak Firli Bahuri

Tersimpan Selamanya, Kotak Kenangan Pegawai KPK Yang Didepak Firli Bahuri

Liks | Jum'at, 01 Oktober 2021 | 21:32 WIB

Novel Baswedan: Kalau Kami Merah, Kenapa Mau Disalurkan ke BUMN?

Novel Baswedan: Kalau Kami Merah, Kenapa Mau Disalurkan ke BUMN?

News | Jum'at, 01 Oktober 2021 | 21:27 WIB

Dipaksa Pergi Lewat Serangan Fisik, Novel Baswedan: Bukan Cuma Saya, Teman juga Banyak

Dipaksa Pergi Lewat Serangan Fisik, Novel Baswedan: Bukan Cuma Saya, Teman juga Banyak

News | Jum'at, 01 Oktober 2021 | 20:47 WIB

Terkini

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:22 WIB

KPK Endus Keterlibatan Swasta Lain di Kasus Suap Layanan Pertanahan ATR/BPN

KPK Endus Keterlibatan Swasta Lain di Kasus Suap Layanan Pertanahan ATR/BPN

Bogor | Rabu, 16 September 2026 | 22:21 WIB

×