"Adapun jatah untuk pejabat struktural yang saya berikan kepada Wawan Ridwan untuk diteruskan kepada Kasubdit Dadan Ramdani dan Direktur Angin Prayitno Aji saya lakukan dua kali di mana uang yang diserahkan kepada Agus pada penyerahan tahap I dan II," isi BAP Yulmanizar dibacakan Jaksa
Dalam dakwaan Jaksa KPK, Angin Prayitno Aji eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak serta Dandan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak terbukti merekayasa hasil perhitungan terhadap wajib pajak.
Keduanya, menerima suap mencapai Rp 15 miliar dan 4 juta dolar Singapura atau setara dengan total Rp 57 Miliar.
Angin dan Dandan dibantu merekayasa perhitungan wajib pajak bersama Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian selaku tim pemeriksa pajak.
Mereka mendapat suap dari Wajib Pajak PT. Gunung Madu Platantions (GMP) untuk tahun pajak 2016. Wajib pajak PT. Bank Pan Indonesia (PANIN) Tbk untuk tahun pajak 2016. Terakhir wajib pajak PT. Jhonlin Bratama (JB), untuk tahun 2016 dan 2017.
Untuk wajib pajak dari PT. Jhonlin Baratama tahun 2016 dan 2017 telah direkayasa oleh Angin dan Dandan hanya menjadi Rp 10 Miliar. Itupun, Agus selaku konsultan pajak PT. Jhonlin akan memberikan fee kepada tim pemeriksa pajak mencapai Rp 50 miliar.
"Surat Ketetapan Pajak (SKP) Kurang Bayar PT Jhonlin Baratama tahun 2016 dan 2017 direkayasa dan dibuat pada kisaran sebesar Rp10 miliar dengan menjanjikan fee sebesar Rp50 Miliar untuk pemeriksa pajak dan pejabat struktural termasuk untuk pembayaran pajak PT. Jhonlin Barata (all in)," ucap Jaksa KPK dalam membacakan dakwaan, beberapa waktu lalu