- KPK membuka peluang memeriksa kembali Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait kasus suap dan gratifikasi HGB.
- Penyidik mendalami dugaan setoran rutin jabatan serta penerimaan uang oleh orang-orang kepercayaan Nusron di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
- KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dan menahan mereka sejak 15 September.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa kembali Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan hak guna bangunan (HGB).
Pemeriksaan lanjutan itu dimungkinkan setelah penyidik menganalisis keterangan Nusron yang telah diperiksa sebagai saksi pada Rabu (4/11/2026).
"Tentu nanti juga terbuka untuk dilakukan pemeriksaan kembali," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (6/11/2026).
Dalam pemeriksaan sebelumnya, penyidik mendalami tugas dan kewenangan Nusron sebagai menteri, terutama terkait sertifikasi tanah dan penerbitan HGB. Penyidik juga mengonfirmasi pembagian kewenangan dalam proses tersebut.
Selain itu, KPK menelusuri dugaan praktik setoran rutin dan setoran jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Pendalaman dilakukan mulai dari tingkat kantor pertanahan (Kantah), kantor wilayah (Kanwil), hingga jajaran di atasnya.
“Ini kaitannya dengan dugaan adanya setoran rutin ataupun setoran jabatan yang terjadi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, termasuk soal dugaan setoran rutin dari tingkat Kantah, Kanwil, dan ke atas,” ujar Budi.
Penyidik juga mengonfirmasi dugaan penerimaan uang oleh sejumlah orang kepercayaan Nusron. KPK ingin mengetahui sejauh mana pengetahuan Nusron mengenai penerimaan tersebut dan peruntukan uangnya.
“Kemudian juga penyidik mengonfirmasi berkaitan dengan uang-uang yang diterima oleh orang-orang kepercayaan dari Saudara NW. Ini kaitannya seperti apa, bagaimana pengetahuan NW atas dugaan penerimaan-penerimaan uang tersebut, kaitannya untuk apa, dan sebagainya,” tambah dia.
Budi mengatakan pemeriksaan pada Rabu lalu merupakan pemeriksaan pertama terhadap Nusron dalam perkara tersebut. Karena itu, penyidik masih perlu menganalisis keterangannya bersama alat bukti lain sebelum menentukan langkah berikutnya.

8 Tersangka
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Empat di antaranya disebut sebagai orang kepercayaan Nusron, yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hubungan Organisasi Kemasyarakatan Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhri.
Empat tersangka lainnya adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta pihak swasta Rizal Pahlevi.
KPK telah menahan para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Adrianto dan Rizal diduga melanggar ketentuan pidana suap sebagaimana diatur dalam Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara itu, Sontang, Erwin, Lampri, Arif, dan Fahd diduga melanggar ketentuan terkait penerimaan suap atau gratifikasi dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maupun ketentuan KUHP sebagaimana telah disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026.