- KPK memeriksa dua pejabat Kementerian ATR/BPN pada November 2026 untuk mendalami SOP pengurusan HGB PT Summarecon.
- Penyidik menyelidiki dugaan suap dan aliran dana korupsi yang melibatkan Kepala Kantah Kabupaten Bogor serta PT Summarecon.
- KPK telah menetapkan dan menahan delapan tersangka dalam kasus suap pengurusan pertanahan di Kementerian ATR/BPN.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami soal standar operasional prosedur (SOP) dan aliran dana dalam proses pembukaan blokir pada hak guna bangunan (HGB) milik PT Summarecon di Kabupaten Bogor.
Hal itu dilakukan melalui pemeriksaan terhadap dua pejabat struktural Kementerian ATR/BPN pada Kamis (5/11/2026), yaitu Gandhi Putra Mahardika (GND) selaku Koordinator Kelompok Substansi Pengukuran dan Pemetaan Kadastral, serta Apansah (APS) yang menjabat sebagai Koordinator Kelompok Substansi Penetapan Hak Atas Tanah.
"Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, kemarin penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, di antaranya untuk saksi Saudara GND dan juga saksi Saudara APS. Didalami terkait dengan pengurusan pertanahan di BPN Kabupaten Bogor, bagaimana proses dan mekanismenya, SOP, dan sebagainya," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (6/11/2026).
Budi menjelaskan bahwa penyidik saat ini berfokus pada suap yang diduga diberikan oleh PT Summarecon kepada Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I.
"Ini berkaitan dengan dugaan praktik suap yang dilakukan oleh PT SMC kepada Saudara SON selaku Kepala Kantah Bogor, berkaitan dengan pembukaan blokir dan juga pengurusan HGB. Sehingga dalam penyidikan ini, maka perlu penyidik untuk melakukan permintaan keterangan kepada sejumlah pihak berkaitan dengan proses-proses pengurusan soal pertanahan tersebut," ujar Budi.
Lebih lanjut, Budi menyebut bahwa KPK juga tengah memetakan sistem distribusi uang dari praktik rasuah tersebut di dalam struktur birokrasi.
"Selain itu dalam pemeriksaan kali ini, penyidik juga meminta keterangan berkaitan dengan dugaan penerimaan uang yang dilakukan oleh pihak-pihak di Kantor BPN Kabupaten Bogor. Bagaimana alur penerimaan uang itu dilakukan, bagaimana dikumpulkan, dan sebagainya. Tentunya keterangan-keterangan para saksi ini untuk melengkapi alat bukti yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara tersebut," tandas Budi.
Dalam perkara ini, empat dari delapan tersangka dalam kasus ini merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Adapun orang kepercayaan Nusron tersebut ialah Mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto (ARF); Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hubungan Organisasi Kemasyarakatan Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (FEZ); serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhri.
Adapun empat tersangka lainnya ialah Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri; Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung; Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi; dan pihak swasta bernama Rizal Pahlevi.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 15 September-4 Oktober 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Adrianto dan Pahlevi diduga melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana jo Pasal VII angka 48 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau Pasal 606 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana jo Pasal VII angka 49 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
Kemudian, Sontang, Erwin, Lampri, Arif, dan Fahd diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau pasal 606 ayat (2) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana jo Pasal VII angka 49 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.