Janggal, Ibu Laporkan 3 Anaknya Diperkosa ASN Tapi Polisi Setop Penyelidikan

Reza Gunadha Suara.Com
Kamis, 07 Oktober 2021 | 13:28 WIB
Janggal, Ibu Laporkan 3 Anaknya Diperkosa ASN Tapi Polisi Setop Penyelidikan
Ilustrasi penghentian proses penyelidikan oleh polisi dalam kasus kekerasan seksual di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. [Project M/Muhammad Nauval Firdaus - di bawah lisensi Creative Commons BY-NC-ND 2.0]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Diagnosis lain abdominal and pelvic pain. Kerusakan pada organ vagina akibat pemerkosaan. 

Diagnosis selanjutnya vaginitis atau peradangan pada vagina dan konstipasi atau susah buang air besar.  

Di rumah sakit rujukan itu, anak-anaknya memperagakan apa yang dilakukan ayah mereka setelah dokter bertanya apa penyebab luka-luka di bagian anus dan vagina. 

Diagnosis awal, dokumentasi foto dan rekaman video, serta hasil pemeriksaan ke rumah sakit ini diabaikan oleh penyidik Polres Luwu Timur. Polisi tidak melanjutkan secara serius temuan-temuan kekerasan ini. 

“Kalau memang hasil visum polisi bilang tidak ada ada luka dan tidak terjadi apa-apa,” kata Lydia, “kenapa polisi menolak waktu saya mau kasih foto dan video ini? Mereka bilang simpan saja, tidak perlu itu.” 

“Terus kenapa bisa pantat dan vagina anak saya luka sampai bengkak putih seperti kelihatan daging putih? 

“Kenapa anak-anak saya menangis kesakitan setiap mau buang air kecil dan buang air besar? Kenapa anak-anak saya bilang ayahnya orang jahat dan tidak mau ketemu lagi sekarang?” 

“Kalau pelaku memang tidak bersalah, kenapa dia tidak datang mencari anaknya, meminta kejelasan ke anak-anak? 

“Kalau orang-orang bilang ini fitnah, kenapa anak-anak fitnah ayahnya seperti itu?”

Baca Juga: Pratinjau Semifinal Bola Basket PON Papua: Kuda Hitam Bisa Beri Kejutan

“Kalau pertanyaan itu tidak terjawab, apakah polisi akan membantu menemukan jawabannya? Tidak, kan."


Tulisan ini adalah bagian dari serial reportase #PercumaLaporPolisi yang didukung oleh Yayasan Kurawal

Artikel ini pertama terbit di Project Multatuli dan direpublikasi di sini menggunakan lisensi Creative Commons.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI