Pramono Terbitkan Ingub: ASN di Jakarta Wajib Punya APAR di Rumah

Senin, 09 Juni 2025 | 21:12 WIB
Pramono Terbitkan Ingub: ASN di Jakarta Wajib Punya APAR di Rumah
ILUSTRASI--Pramono Terbitkan Ingub: ASN di Jakarta Wajib Punya APAR di Rumah. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung membuat terobosan baru demi mencegah kebakaran yang kerap terjadi di Ibu Kota.

Lewat Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2025, Pramono mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memiliki alat pemadam api ringan (APAR) di rumah masing-masing.

Instruksi tersebut diteken sejak April lalu dan menjadi bagian dari program Gerakan Masyarakat Punya Alat Pemadam Api Ringan (Gempar). 

Program ini digulirkan sebagai bentuk langkah preventif mengingat tingginya angka kebakaran di wilayah DKI.

"Para kepala perangkat daerah memerintahkan kepada setiap ASN Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di perangkat daerahnya agar memiliki APAR di rumah masing-masing," tulis Pramono dalam Ingub Nomor 5 Tahun 2025 yang dikutip Senin (9/6/2025).

Sejumlah Aparatur sipil negara (ASN) saat bekerja di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (8/4/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Sejumlah Aparatur sipil negara (ASN) saat bekerja di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (8/4/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Tak hanya mewajibkan, Pramono juga memerintahkan agar kepala perangkat daerah mendata ASN di wilayah kerjanya, termasuk siapa saja yang sudah maupun belum memiliki APAR di rumah mereka.

Instruksi serupa juga ditujukan kepada warga Jakarta secara umum. Wali kota dan bupati diminta untuk mengoordinasikan sosialisasi kepemilikan APAR melalui camat hingga lurah.

Imbauan ini tak hanya berlaku bagi ASN, tetapi juga menyasar kalangan luas seperti pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), tokoh masyarakat, kader dasawisma, kader jumantik, kader posyandu, hingga anggota karang taruna.

"Kepemilikan APAR bagi masyarakat di wilayah DKI Jakarta, ASN, dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah Provinsi DKI Jakarta dilaporkan melalui tautan https://survei.jakarta.go.id/v1/gempar," pungkasnya.

Baca Juga: Indef Sebut Prabowo Tiru Ideologi Ayahnya: Sosialisme Pasar ala Soemitro

Janji Kirim APAR Tiap RT di Jakarta

Sebelumnya diberitakan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung berencana memasifkan pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di permukiman Jakarta. Ia bahkan menargetkan tiap RT memiliki minimal dua alat tersebut.

Jika merujuk pada jumlah RT yang tercatat di Ibu Kota, yakni sebanyak 30.679, artinya lebih dari 70 ribu unit APAR harus disiapkan.

Rencana ini diungkapkan Pramono saat menyosialisasikan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2025 di Jakarta Barat, tepatnya ketika menyerahkan APAR kepada sembilan RT di Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat (9/5/2025).

"Di Jakarta itu kurang lebih RTnya ada 30.679. Dan saya secara pribadi berharap setiap RT itu ada dua APAR," ujar Pramono.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. (Suara.com/Fakhri)
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. (Suara.com/Fakhri)

Menurutnya, keberadaan APAR sangat penting sebagai langkah cepat saat api mulai menyala. Ia menyoroti peran alat ini dalam peristiwa kebakaran yang sempat terjadi tahun lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI