Apa Beda PPPK dan PNS? Simak Penjelasan Status, Gaji, hingga Masa Pensiunnya

Rifan Aditya Suara.Com
Sabtu, 09 Oktober 2021 | 18:53 WIB
Apa Beda PPPK dan PNS? Simak Penjelasan Status, Gaji, hingga Masa Pensiunnya
Apa Beda PPPK dan PNS? Simak Penjelasan Status, Gaji, hingga Masa Pensiunnya - Peserta mengikuti ujian kompetensi dasar (SKD) seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ) Kampus Pondok Labu, Senin (4/10/2021). [Antara/Sihol Hasugian]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam hal jenjang karir, PNS lebih menjanjikan daripada PPPK karena PNS memiliki jenjang karir yang lebih jelas. PNS dapat mengincar posisi yang lebih tinggi sampai menjadi pimpinan utama. Sementara PPPK bila ingin menduduki posisi sebagai pemimpin utama harus melalui pengangkatan jabatan bagi pegawai di luar instansi atau disebut dengan istilah open bidding.

Menurut Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 pasal 99, seorang pegawai berstatus PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS. Demikian beda PPPK dan PNS dari status kepegawaian sampai jenjang karir. Semoga mencerahkan. 

Kontributor : Mutaya Saroh

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI