Sesuai dalam pasal 75 tentang perlindungan PPPK, pemerintah wajib memberikan 5 poin perlindungan berikut:
- Jaminan kesehatan
- Jaminan kecelakaan kerja
- Jaminan hari tua
- Jaminan kematian
- Bantuan hukum
Penghargaan untuk PPPK
Seorang PPPK yang menunjukkan sikapnya mengenai kesetian, kecakapan, kejujuran, pengabdian, dan prestasi merupakan priototas dari tunjangan pengharaan ini.
Bentuk penghargaan bagi PPPK:
- Tanda kehormatan
- Kesempatan menghadiri acara resmi/atau acara kenegaraan
Demikian informasi mengenai berapa gaji PPPK serta jumlah jatah cuti dan fasilitas lain yang akan diterima jika lolos menjadi PPPK.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri