Suara.com - Masa jabatan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu/Bawaslu periode 2017-2022 akan berakhir pada 11 April 2022. Dengan begitu, tim seleksi tengah bersiap untuk menyeleksi calon anggota KPU dan Bawaslu untuk periode 2022-2027.
Presiden Joko Widodo pun telah menerbitkan Keppres Nomor 120/P Tahun 2021 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Bawaslu Masa Jabatan Tahun 2022-2027.
Sekretaris tim seleksi, Bahtiar mengungkapkan selang ditetapkannya 11 anggota tim seleksi, mereka akan melakukan rapat guna mempersiapkan pendaftaran dan rangkaian lainnya.
"Segera tim seleksi akan melakukan rapat dan akan menyampaikan lebih lanjut kepada publik," kata Bahtiar dalam konferensi pers yang disiarkan melalui akun Instagram Kemendagri, Selasa (11/10/2021).
Sembari tim seleksi berjalan, Bahtiar mengajak seluruh masyarakat yang memiliki minat menjadi bagian KPU dan Bawaslu untuk ikut mendaftar. Pendaftaran calon anggota KPU dan Bawaslu memang diperuntukkan untuk umum.
"Kepada seluruh masyarakat dan seluruh kawan-kawan para penggiat pemilu, akademisi, kemudian siapapun warga negara sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017, silahkan yang berkenan untuk menjadi calon anggota KPU, calon anggota Bawaslu RI dibuka untuk publik," ujarnya.
Jokowi Tetapkan 11 Anggota Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Bawaslu
Presiden Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 120/P Tahun 2021 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Bawaslu Masa Jabatan Tahun 2022-2027. Dalam keppres tersebut sudah ditetapkan 11 orang yang masuk ke dalam tim seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan kalau Keppres 120/P Tahun 2021 itu diterbitkan pada 8 Oktober 2021. Penerbitan keppres tersebut berdasarkan masa jabatan anggota KPU periode 2017-2022 dan anggota Bawaslu periode 2017-2022 akan berakhir pada 11 April 2021. Kemudian menurut Pasal 22 dan Pasal 118 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dijelaskan kalau presiden harus membentuk keanggotaan tim seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu dalam waktu paling lama 6 bulan sebelum berakhir masa jabatan.
Baca Juga: Komunikasi Publik dalam Pemilu Lahirkan Pemilih Cerdas dan Berdaulat
"Sehingga paling lambat sebelum 11 Oktober ini sudah harus ada keputusan untuk pembentukan tim seleksi maka terbit 8 Oktober 2021 keppres ini," kata Tito dalam siaran langsung melalui akun Instagram Kemendagri, Selasa (11/10).