Cara Download Sertifikat SKD CPNS 2021, Butuh NIK dan Nomor Peserta

Rifan Aditya

Selasa, 12 Oktober 2021 | 13:04 WIB
Cara Download Sertifikat SKD CPNS 2021, Butuh NIK dan Nomor Peserta
Cara Download Sertifikat SKD CPNS 2021 (sertificat.bkn.go.id)

Suara.com - SKD adalah salah satu tahapan seleksi CPNS. Bagi para peserta yang sudah melakukan tes SKD, nantinya akan mendapat sertifikat. Lantas, bagaimana cara download sertifikat SKD CPNS? Berikut ini penjelasannya.

BKN memaparkan melalui Instagram resminya @bkngoidofficial, setiap peserta yang ikut tes SKD CPNS akan dapat Sertifikat SKD CPNS dengan CAT BKN (SERTIFI-CAT). Disebutkan bahwa SERTIFI-CAT ni sebagai bentuk hadiah dari BKN yang kini berusia ke-73.

Perlu kalian ketahui, nilai yang tercantum pada sertifikat SKD CPNS 2021 adalah nilai TKW (Tes Wawasan Kebangsaan), nilai TIU (Tes Intelejensia Umum), dan nilai TKP (Tes Karakteristik Pribadi).

Berikut Cara Download Sertifikat SKD CPNS 

Bagi peserta ujian yang telah melaksanakan tes SKD CPNS dan ingin mendownload SERTIFI-CAT, perhatikan berikut ini cara download sertifikat SKD CPNS 2021 yang perlu diketahui.

  1. Klik sertificat.bkn.go.id.
  2. Lalu, masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan)
  3. Masukan Nomor Peserta
  4. Kemudian, klik jenis seleksi yang diikuti (Pilihan tipe seleksi: Sekolah Kedinasan, Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)
  5. Setelah itu, klik tombol ‘Unduh’

Jika peserta CPNS sudah mendapat sertifikat SKD, maka para peserta dapat melihat hasil dari tes SKD tersebut, seperti: nomor sertifikat hingga nilai TWK, nilai TIU, nilai TKP, serta total nilai hasil SKD. Selan itu, dalam sertifikat tersebut tercantum juga nama penerima sertifikat, tanggal ujian, serta QR Code.

Penting untuk diketahui, agar para peserta terhindari dari sertifikat palsu, peserta dapat  memastikan keaslian sertifikat SKD tersebut melalui aplikasi Validator SertifiCAT. Aplikasi ini dapat diunduh di Google Playstore. Setelah itu, para peserta dapat scan QR Code yang tercantum pada sertifikat.

Adapun fungsi dari sertifikat SKD CPNS ini yakni sebagai bukti keikutsertaan SKD CASN 2021 yang digelar oleh BKN. Diketahui, sertifikat SKD ini berlaku dua tahun yang dihitung sejak awal tanggal dilaksanakannya tes SKD dari setiap  peserta.

Sebelumnya diinformasikan, semua peserta CPNS yang lolos seleksi administrasi akan mengikuti tes SKD yang dilakukan secara bertahap atau tidak dilakukan serentak. Hal tersebut dilakukan guna meminimalisir penyebaran Covid-19 yang kini masih merebak.

baca juga

Seperti itulah cara download sertifikat SKD CPNS 2021 bagi peserta yang sudah selesai melakukan ujian.

Kontributor : Ulil Azmi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kota Bogor Butuh 591 PNS, 750 Peserta Lolos

Kota Bogor Butuh 591 PNS, 750 Peserta Lolos

Bogor | Senin, 11 Oktober 2021 | 18:30 WIB

Peserta SKD CPNS di Ponorogo Kondisi Hamil 9 Bulan, Bayi Nendang saat Kerjakan Soal Tes

Peserta SKD CPNS di Ponorogo Kondisi Hamil 9 Bulan, Bayi Nendang saat Kerjakan Soal Tes

Jatim | Sabtu, 09 Oktober 2021 | 21:19 WIB

Tak Hadir Tanpa Keterangan 32 CPNS di Tabanan Langsung Digugurkan

Tak Hadir Tanpa Keterangan 32 CPNS di Tabanan Langsung Digugurkan

Bali | Kamis, 07 Oktober 2021 | 12:27 WIB

Terkini

Prabowo Bakal Hadiri Puncak Harlah ke-28 PKB, Seluruh Pimpinan Parpol Diundang!

Prabowo Bakal Hadiri Puncak Harlah ke-28 PKB, Seluruh Pimpinan Parpol Diundang!

News | Senin, 06 Juli 2026 | 18:29 WIB

Di Depan Komisi X DPR, Mahasiswa UI Sebut Pemilihan Rektor Kini Disetir Menteri

Di Depan Komisi X DPR, Mahasiswa UI Sebut Pemilihan Rektor Kini Disetir Menteri

News | Senin, 06 Juli 2026 | 18:28 WIB

Klaim Bakal Diikuti 1 Juta Massa, Mitra MBG akan Demo di Patung Kuda, Ini 4 Tuntutannya

Klaim Bakal Diikuti 1 Juta Massa, Mitra MBG akan Demo di Patung Kuda, Ini 4 Tuntutannya

News | Senin, 06 Juli 2026 | 18:18 WIB

KPK Pantau Pemulihan Gus Yaqut, Hasil Medis Besok Jadi Kunci Kelanjutan Kasus Haji

KPK Pantau Pemulihan Gus Yaqut, Hasil Medis Besok Jadi Kunci Kelanjutan Kasus Haji

News | Senin, 06 Juli 2026 | 18:13 WIB

Gus Ipul Minta Kepala Sekolah Rakyat Utamakan Empati, Integritas, dan Anti-Bullying

Gus Ipul Minta Kepala Sekolah Rakyat Utamakan Empati, Integritas, dan Anti-Bullying

News | Senin, 06 Juli 2026 | 18:10 WIB

KY Siap Usut Dugaan Pelanggaran Etik 4 Hakim yang Vonis Nadiem Makarim 10 Tahun Penjara

KY Siap Usut Dugaan Pelanggaran Etik 4 Hakim yang Vonis Nadiem Makarim 10 Tahun Penjara

News | Senin, 06 Juli 2026 | 18:09 WIB

92 WN Tiongkok Pelaku Penipuan Investasi Dideportasi, Dicekal Masuk Indonesia Seumur Hidup

92 WN Tiongkok Pelaku Penipuan Investasi Dideportasi, Dicekal Masuk Indonesia Seumur Hidup

News | Senin, 06 Juli 2026 | 18:09 WIB

Bahas Isu Global Bersama PM Singapura, Prabowo Tegaskan ASEAN Utamakan Diplomasi

Bahas Isu Global Bersama PM Singapura, Prabowo Tegaskan ASEAN Utamakan Diplomasi

News | Senin, 06 Juli 2026 | 18:05 WIB

Calon Manajer Kopdes Berhak Tolak Latsarmil, Tak Boleh Didiskualifikasi

Calon Manajer Kopdes Berhak Tolak Latsarmil, Tak Boleh Didiskualifikasi

News | Senin, 06 Juli 2026 | 18:02 WIB

Bongkar Penembak Ibu Hamil di Papua, Yusril Beri 'Lampu Hijau' Komnas HAM Lakukan Investigasi

Bongkar Penembak Ibu Hamil di Papua, Yusril Beri 'Lampu Hijau' Komnas HAM Lakukan Investigasi

News | Senin, 06 Juli 2026 | 17:59 WIB

×