Firli Sebut Tak Ada Pimpinan KPK Terlibat Kasus Suap di Tanjungbalai

Selasa, 12 Oktober 2021 | 13:20 WIB
Firli Sebut Tak Ada Pimpinan KPK Terlibat Kasus Suap di Tanjungbalai
Ketua KPK Firli Bahuri. (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memastikan pimpinan lembaga antirasuah tidak ada yang terlibat dalam perkara kasus suap antara bekas Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial dengan eks penyidik dari unsur Polri Stepanus Robin pattuju untuk tidak mengusut perkara di Tanjungbalai.

"Bahwa tidak ada internal yang terlibat dalam perbuatan SRP (Stepanus Robin Pattuju) termasuk atasannya," ucap Firli kepada wartawan, Selasa (12/10/2021).

Menurut Firli bahwa lembaga antirasuah telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk memperkuat informasi tersebut. Namun, memang tidak ada ditemukan sejumlah bukti itu.

"KPK telah melakukan permintaan keterangan saksi dan pengumpulan bukti-bukti, jadi tidak ada bukti bahwa atasannya terlibat perkara SRP," ucapnya.

Sebelumnya, dalam sidang M. Syahrial mengaku berkomunikasi dengan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terkait permasalahan kasusnya di Tanjungbalai terkait suap jual beli jabatan.

Syahrial menghadiri sidang secara online. Lantaran ia kini telah mendekam di Rumah Tahanan Klas I Medan Sumatera Utara.

"Beliau menyampaikan ada masalah di KPK," jawab Syahrial.

Memperkuat jawaban Syahrial, jaksa Lie pun membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) milik Syahrial nomor 41.

"Bu Lili menyampaikan ada nama saya di berkas di mejanya. Saya sampaikan itu perkara lama dari 2019," isi BAP Syahrial

Baca Juga: Terungkap! Lili Pintauli Pernah Sarankan Pengacara Bantu Eks Walkot Tanjungbalai Syahrial

Lanjut isi BAP itu, Bahwa Syahrial pun meminta bantuan Lili. Namun, Lili menjawab tak dapat membantu dan hanya menyarankan Syahrial untuk banyak-banyak berdoa.

"Bu, Lili sampaikan agar saya banyak-banyak berdoa dan memohon petunjuk, kemudian saya sampaikan mohon dibantu, bu lili bilang tidak bisa dibantu sudah keputusan pimpinan lalu saya mengiayakan, benar ?," isi BAP

Mendengar BAP-nya dibacakan, Syahrial pun membenarkan.

"Benar," katanya.

Dalam dakwaan jaksa KPK, Stepanus disebut menerima suap mencapai Rp 11.025.077.000,00 dan 36 ribu USD. Dalam mengurus perkara sejumlah pihak ia dibantu oleh seorang advokat bernama Maskur Husein yang kini juga sudah menjadi terdakwa.

Sejumlah uang suap yang diterima Stepanus diantaranya yakni dari, Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial mencapai Rp 1.65 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?