Polisikan 2 Peneliti ICW Pakai UU ITE, Moeldoko Siapkan 3 Orang Saksi ke Bareskrim Polri

Agung Sandy Lesmana | Muhammad Yasir | Suara.com

Selasa, 12 Oktober 2021 | 16:48 WIB
Polisikan 2 Peneliti ICW Pakai UU ITE, Moeldoko Siapkan 3 Orang Saksi ke Bareskrim Polri
Polisikan 2 Peneliti ICW Pakai UU ITE, Moeldoko Siapkan 3 Orang Saksi. Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim terkait kasus aktivis ICW. (Suara.com/M Yasir)

Suara.com - Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko menyiapkan tiga saksi dalam kasus fitnah dan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan dua peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Primayoga dan Miftah. Ketiga saksi tersebut akan diajukan ke penyidik Bareskrim Polri untuk memperkuat laporan yang dilayangkannya.

Kuasa hukum Moeldoko, Otto Hasibuan mengatakan ketiga saksi-saksi itu merupakan pihak yang menyaksikan langsung video dalam YouTube yang diduga mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik terhadap kliennya.

"Saksi yang diajukan ya mungkin dua atau tiga orang," kata Otto di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2021).

Otto lantas menjelaskan, laporan polisi yang dilayangkan Moeldoko terhadap Primayoga atau Egi dan Miftah merupakan upaya terakhir setelah mereka mengirim tiga kali somasi. Menurutnya, Moeldoko tidak ingin melaporkan kedua peneliti ICW tersebut.

"Jadi kalau pun Pak Moeldoko ini melakukan laporan, ini sebenarnya sudah terpaksa. Sebenarnya melaporkan ini hal yang tidak diinginkan Pak Moeldoko. Tapi kalau dia tidak dilaporkan berarti benar dong tuduhan mereka itu," katanya.

"Kami dan lain-lain berpendapat bahwa pidana itu adalah upaya terakhir. Dia (Egi dan Miftah) sampai tiga kita ajukan somasi. Supaya panjang waktunya kesempatan untuk mereka minta maaf," imbuhnya.  

Dicecar 20 Pertanyaan

Bareskrim Polri telah selesai memeriksa, Moeldoko. Dia diperiksa selaku pelapor Egi dan Miftah.

Pantauan Suara.com, Moeldoko keluar dari Gedung Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sekitar pukul 15.15 WIB. Dia didampingi oleh kuasa hukumnya, Otto Hasibuan.

Moeldoko menyebut ada sekitar 20 pertanyaan yang diajukan penyidik dalam pemeriksaan kali ini.

"Saya memenuhi panggilan selaku pelapor. Ada kurang lebih 20 pertanyaan," kata Moeldoko.

Mantan Panglima TNI itu menjelaskan kehadirannya memenuhi penggilan penyidik murni selaku warga negara. Dia menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak kepolisian.

"Ya saya selaku warga negara yang baik mengikuti prosedur dan aturan yang telah ditetapkan," katanya.

Polisikan Aktivis Pakai UU ITE

Laporan Moeldoko terhadap Egi dan Miftah telah teregistrasi dengan Nomor: STTL/361/IX/2021/BARESKRIM. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kubu Moeldoko soal Satu Pemohon Cabut Gugatan AD/ART Demokrat di MA: Proses Jalan Terus

Kubu Moeldoko soal Satu Pemohon Cabut Gugatan AD/ART Demokrat di MA: Proses Jalan Terus

News | Selasa, 12 Oktober 2021 | 16:37 WIB

Diperiksa Polisi sebagai Pelapor Peneliti ICW, Moeldoko: Ada Sekitar 20 Pertanyaan

Diperiksa Polisi sebagai Pelapor Peneliti ICW, Moeldoko: Ada Sekitar 20 Pertanyaan

News | Selasa, 12 Oktober 2021 | 15:47 WIB

Tersangka di Bareskrim, CEO Jouska Finansial Indonesia Terjerat Kasus Penipuan hingga TPPU

Tersangka di Bareskrim, CEO Jouska Finansial Indonesia Terjerat Kasus Penipuan hingga TPPU

News | Selasa, 12 Oktober 2021 | 10:24 WIB

Polri Periksa Moeldoko Terkait Laporan Dugaan Fitnah Dua Peniliti ICW Soal Ivermectin

Polri Periksa Moeldoko Terkait Laporan Dugaan Fitnah Dua Peniliti ICW Soal Ivermectin

News | Selasa, 12 Oktober 2021 | 09:24 WIB

Terkini

Asap Kebakaran Kalideres Diduga Mengandung Gas Beracun, Damkar Kerahkan Robot Pemadam

Asap Kebakaran Kalideres Diduga Mengandung Gas Beracun, Damkar Kerahkan Robot Pemadam

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 08:23 WIB

Pakai Masker! Udara Jakarta Pagi Ini Masuk Kategori Tidak Sehat, Terburuk Keempat di Dunia

Pakai Masker! Udara Jakarta Pagi Ini Masuk Kategori Tidak Sehat, Terburuk Keempat di Dunia

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 08:10 WIB

Top 20 Kekuatan Militer Dunia Berdasarkan Personel Aktif: Indonesia Nomor Berapa?

Top 20 Kekuatan Militer Dunia Berdasarkan Personel Aktif: Indonesia Nomor Berapa?

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 08:03 WIB

Muncul 4 Kasus Hantavirus di Jakarta, Dinkes Beberkan Sumber Penularannya

Muncul 4 Kasus Hantavirus di Jakarta, Dinkes Beberkan Sumber Penularannya

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 07:52 WIB

Kemendagri Siap Kawal Percepatan Pembangunan PSEL di Daerah

Kemendagri Siap Kawal Percepatan Pembangunan PSEL di Daerah

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 07:45 WIB

Sekjen Kemendagri Minta Pemda Atasi Kenaikan Harga Komoditas Cabai Merah

Sekjen Kemendagri Minta Pemda Atasi Kenaikan Harga Komoditas Cabai Merah

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 07:39 WIB

Penjelasan Resmi Dukcapil Soal Gaduh Larangan Serahkan KTP Saat Check-in Hotel

Penjelasan Resmi Dukcapil Soal Gaduh Larangan Serahkan KTP Saat Check-in Hotel

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 07:39 WIB

Gudang di Kalideres Meledak Beruntun, Diduga Dipenuhi Bahan Kimia dan Gas

Gudang di Kalideres Meledak Beruntun, Diduga Dipenuhi Bahan Kimia dan Gas

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 07:29 WIB

BGN Wajibkan SPPG Tambah Penerima Manfaat 3B dalam 14 Hari atau Operasional Dihentikan

BGN Wajibkan SPPG Tambah Penerima Manfaat 3B dalam 14 Hari atau Operasional Dihentikan

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 07:23 WIB

Bareskrim Sikat Jaringan Judi Online Internasional, DPR: Indonesia Tak Boleh Jadi Surganya Bandar

Bareskrim Sikat Jaringan Judi Online Internasional, DPR: Indonesia Tak Boleh Jadi Surganya Bandar

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 07:03 WIB