Diperiksa Polisi sebagai Pelapor Peneliti ICW, Moeldoko: Ada Sekitar 20 Pertanyaan

Selasa, 12 Oktober 2021 | 15:47 WIB
Diperiksa Polisi sebagai Pelapor Peneliti ICW, Moeldoko: Ada Sekitar 20 Pertanyaan
Bareskrim Polri usai memeriksa Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko. (Suara.com/M. Yasir)

Suara.com - Bareskrim Polri usai memeriksa Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko. Dia diperiksa selaku pelapor peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Primayoga dan Miftah atas kasus fitnah dan pencemaran nama baik.

Pantauan Suara.com, Moeldoko keluar dari Gedung Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sekitar pukul 15.15 WIB. Dia didampingi oleh kuasa hukumnya, Otto Hasibuan.

Moeldoko menyebut ada sekitar 20 pertanyaan yang diajukan penyidik dalam pemeriksaan kali ini.

"Saya memenuhi panggilan selaku pelapor. Ada kurang lebih 20 pertanyaan," kata Moeldoko.

Mantan Panglima TNI itu menjelaskan kehadirannya memenuhi penggilan penyidik murni selaku warga negara. Dia menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak kepolisian.

"Ya saya selaku warga negara yang baik mengikuti prosedur dan aturan yang telah ditetapkan," katanya.

UU ITE

Laporan Moeldoko terhadap Egi dan Miftah telah teregistrasi dengan Nomor: STTL/361/IX/2021/BARESKRIM.

Bareskrim Polri usai memeriksa Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko. (Suara.com/M. Yasir)
Bareskrim Polri usai memeriksa Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko. (Suara.com/M. Yasir)

Dalam laporannya Moeldoko mempersangkakan kedua peniliti ICW itu dengan Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan atau Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP.

Baca Juga: Tersangka di Bareskrim, CEO Jouska Finansial Indonesia Terjerat Kasus Penipuan hingga TPPU

"Saya hormati lembaga ini lembaga penegak hukum. Saya datang sendiri sebagai warga negara," kata Moeldoko di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (10/9/2021) lalu.

Moeldoko mengemukakan alasan dirinya membuat laporan ini ialah lantaran kedua terlapor tidak menunjukkan itikad baiknya. Padahal, dia mengklaim telah memberikan kesempatan kepada keduanya untuk meminta maaf atas tudingan yang ditujukan kepadanya.

"Tapi sampai dengan saat ini itikad baik saya tidak dilakukan, dengan terpaksa saya selaku warga negara yang punya hak yang sama dengan yang lain, saya lapor," katanya.

Lebih lanjut, mantan Panglima TNI itu juga mengklaim jika dirinya bukanlah pejabat yang anti kritik. Namun menurutnya tudingan yang ditujukan kepadanya oleh terlapor sudah menyangkut persoalan pribadi.

"Moeldoko nggak pernah anti kritik. Kita membuka program di KSP Mendengar, itu orang yang datang ke KSP saya suruh marah-marah gebrak meja biasa aja saya. Nggak ada anti kritik," kata dia.

"Tapi ini lain persoalannya. Ini sudah berkaitan dengan persoalan pribadi yang harus diselesaikan. Saya punya istri punya anak, nanti jadi beban mereka. Saya tidak ingin itu," imbuhnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI