Menurut warganet, kedua tindakan itu, baik permerkosaan dan pencabulan sama-sama pelecehan yang menghancurkan masa depan korban. Karena itu, Polri didesak harus segera diusut tuntas.
"Mencabuli sama memperkosa maknanya sama, kalimat si humas ini berarti membenarkan bahwa tindakan yang dilakukan memang pemerkosaan. Jadi harusnya tahu dong langkah selanjutnya gimana," komentar warganet.
"Mau dicabuli, diperkosa yang namanya pelecehan ya pelecehan! Ganti pilihan kata buat apa sih? Keringanan hukum gitu? Apa gak malu ya se-Indonesia tahu muka sama perilaku si bapak kek setan. Astaga pengen marah gue," hujat warganet.
"Gak ada bedanya ya, pelecehan tetep pelecehan," tegas warganet.
"Ya tetap AJA ITU SALAH KAN, mau pncabulan atau pemerkosaan tetap bikin anaknya sakit, sinting kali ya emang kalau diganti kata gitu hukumannya dikurangin? Lagian buat apaan sih," tambah yang lain.
"Kemarin bilang gak ada unsur pelecehan, sekarang bilangnya pencabulan. Terus nanti apa lagi?" tanya warganet.
"Kayaknya aku perlu belajar lagi deh perbedaan 'mencabuli sama pemerkosaan'," celutuk warganet.
Kasus Pencabulan Anak di Lawu Timur, Penanganan Polisi Disebut Lambat dan Tak Transparan
Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan ayah terhadap tiga anaknya di Luwu Timur, Sulawesi Selatan viral. Kasus ini ramai diperbincangkan di media sosial usai ibu korban mencari keadilan karena kasusnya dihentikan oleh penyidik Polresta Luwu Timur.
Baca Juga: Polisi Temukan Hasil Pemeriksaan Dokter di Luwu Timur, Ada Peradangan Vagina dan Dubur
Belakangan, Polri menjelaskan bahwa kasus yang terjadi pada tahun 2019 itu dihentikan karena penyidik tak menemukan bukti kuat.