Galak! Pemerintah Akan Deportasi Langsung Turis Asing yang Langgar Prokes

Agung Sandy Lesmana, Stephanus Aranditio

Rabu, 13 Oktober 2021 | 17:27 WIB
Galak! Pemerintah Akan Deportasi Langsung Turis Asing yang Langgar Prokes
Sejumlah wisatawan mancanegara menikmati suasana Pantai Double Six, Seminyak, Badung, Bali.

Suara.com - Pemerintah berjanji akan secara tegas menindakan wisatawan mancanegara yang melanggar protokol kesehatan (Prokes) di Indonesia, copot masker akan langsung dideportasi.

Staf Ahli Bidang Manajemen Krisis Kemenparekraf, Hengki Manurung mengatakan pihaknya akan bertindak tegas langsung mendeportasi turis asing yang melanggar prokes.

"Yang gak mau pakai masker pun langsung kami deportasi, kami gagah-gagah, galak-galak dengan pemda juga, caranya mikir sendiri pulangnya, pokoknya dia dideportasi dari Bali, karena kan masker itu adalah habit atau budaya baru bangsa kita," kata Hengki dalam diskusi FMB9-KPCPEN, Rabu (13/10/2021).

Dia menyebut persiapan pemerintah menerima kembali wisatawan mancanegara sudah sangat matang mulai dari persiapan karantina hingga mitigasi jika terjadi kasus positif Covid-19.

"Kita yakin juga bagi wisatawan, karena CHSE ini menjadi sesuatu yang baik saat ini untuk meyakinkan wisatawan yang akan datang nanti, kita juga sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak seperti rumah sakit dan lain-lain," ucapnya.

Diketahui, pemerintah akan membuka pintu kedatangan internasional bagi pelaku perjalanan dari 18 negara masuk ke Indonesia pada Kamis, (14/10/2021) besok.

Adapun kriteria 18 negara yang diizinkan masuk tersebut didapatkan dari pedoman asesmen oleh Badan Kesehatan Dunia atau WHO.

Yaitu dengan melihat laju penularan dan kapasitas sistem kesehatan di sebuah negara. Negara-negara tersebut ialah negara yang berada pada level 1 dan 2.

Rinciannya, negara level 1 dengan risiko rendah yaitu negara dengan jumlah kasus konfirmasi kurang dari 20 per 100 ribu penduduk, dengan positivity rate Kurang dari 5 persen.

baca juga

Lalu, negara level 2 atau disebut risiko sedang adalah negara dengan jumlah kasus konfirmasi antara 20 sampai dengan 50 per 100 ribu penduduk dengan positivity rate kurang dari 5 persen.

Para pelaku perjalanan internasional yang akan masuk ke Indonesia akan dikarantina namun waktu karantina dikurangi menjadi 5 hari dengan pertimbangan epidemiologis.

Selain itu, pelaku perjalanan internasional harus sudah vaksinasi 2 dosis atau penuh, memiliki asuransi kesehatan dan bukti pemesanan akomodasi karantina.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Prokes Masyarakat Indonesia Disebut Makin Lengah di Tengah Penurunan Covid-19

Prokes Masyarakat Indonesia Disebut Makin Lengah di Tengah Penurunan Covid-19

News | Rabu, 13 Oktober 2021 | 11:47 WIB

Tes Antigen Ratusan Siswa SMP di Tangerang Negatif, Wali Kota Arief: Tetap Jaga Prokes

Tes Antigen Ratusan Siswa SMP di Tangerang Negatif, Wali Kota Arief: Tetap Jaga Prokes

Banten | Selasa, 12 Oktober 2021 | 22:41 WIB

Tak Ingin Ada Gelombang Ketiga Covid-19, Ganjar Ingatkan Prokes dan Genjot Vaksinasi

Tak Ingin Ada Gelombang Ketiga Covid-19, Ganjar Ingatkan Prokes dan Genjot Vaksinasi

Jawa Tengah | Selasa, 12 Oktober 2021 | 21:00 WIB

Cegah Naiknya Mobilitas Warga, Kadin DKI Dorong Pengetatan Prokes pada Libur Akhir Tahun

Cegah Naiknya Mobilitas Warga, Kadin DKI Dorong Pengetatan Prokes pada Libur Akhir Tahun

Jakarta | Selasa, 12 Oktober 2021 | 17:05 WIB

Terkini

Di Balik Viral Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung: Tradisi Adat atau Simbol Politik?

Di Balik Viral Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung: Tradisi Adat atau Simbol Politik?

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 22:08 WIB

Potongan Jadi 8 Persen Mulai Besok, Koalisi Ojol Nasional: Janji Prabowo-Dasco Terbukti

Potongan Jadi 8 Persen Mulai Besok, Koalisi Ojol Nasional: Janji Prabowo-Dasco Terbukti

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:40 WIB

MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu

MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:37 WIB

TKD Anjlok 59 Persen, Jakarta Tak Bisa Lagi Bergantung pada APBD demi Kejar Status Kota Global

TKD Anjlok 59 Persen, Jakarta Tak Bisa Lagi Bergantung pada APBD demi Kejar Status Kota Global

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:20 WIB

Sempat Tertahan di Papua, Bobby Nasution Pastikan Kontingen Pesparawi Sumut Pulang Besok

Sempat Tertahan di Papua, Bobby Nasution Pastikan Kontingen Pesparawi Sumut Pulang Besok

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:09 WIB

PDIP Surati Nanik S Deyang Minta Data Nama-nama Kader yang Terlibat MBG

PDIP Surati Nanik S Deyang Minta Data Nama-nama Kader yang Terlibat MBG

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:06 WIB

BNN Catat 50 Orang Meninggal Tiap Hari Akibat Narkoba, Rehabilitasi Harus Jadi Prioritas

BNN Catat 50 Orang Meninggal Tiap Hari Akibat Narkoba, Rehabilitasi Harus Jadi Prioritas

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:01 WIB

Buru Bupati dan Sekda Kuansing, KPK Telusuri Dugaan Kebocoran Informasi

Buru Bupati dan Sekda Kuansing, KPK Telusuri Dugaan Kebocoran Informasi

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 20:35 WIB

Dittipideksus Bareskrim Sita 18,1 Ton Sianida Ilegal, Dua Tersangka Ditetapkan

Dittipideksus Bareskrim Sita 18,1 Ton Sianida Ilegal, Dua Tersangka Ditetapkan

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 20:25 WIB

Kasus Eltras Jadi Evaluasi, Polda NTT Sisir Seluruh Tempat Hiburan Malam

Kasus Eltras Jadi Evaluasi, Polda NTT Sisir Seluruh Tempat Hiburan Malam

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 20:01 WIB

×