2. Datang ke Kelurahan
Datang langsung ke kantor kelurahan, di sini Anda akan diambil fotonya dan melakukan sidik jari.
Biasanya prosedur pembuatan E-KTP di desa/kelurahan memakan waktu 30 menit sampai 1 jam. Sedangkan pelayanan dari desa/kelurahan di mulai jam 08.00-15.00 WIB.
3. Pengambilan
Sementara untuk pengambilan E-KTP paling lama membutuhkan waktu sekitar 14 hari. Pembuatan E-KTP tidak dipungut biaya.