KTP Kegulung Mesin Cuci, Warganet: Bentuknya Mirip Pisang Aroma

Reza Gunadha, Fita Nofiana

Jum'at, 15 Oktober 2021 | 13:15 WIB
KTP Kegulung Mesin Cuci, Warganet: Bentuknya Mirip Pisang Aroma
Ilustrasi KTP

Suara.com - Sudah hal umum bahwa benda-benda seperti kunci hingga uang sering kali masuk ke dalam mesin cuci. Namun bagaimana hasilnya jika Kartu Tanda Penduduk (KTP) masuk ke masin cuci. 

Sebuah video viral tiktok dari akun @12019dk menunjukkan KTP yang masuk ke mesin cuci. Ia menggunakan mesin cuci dengan heater. 

"KTP kegulung mesin cuci," tulis akun tersebut. 

Pada video tersbeut KTP sudah tak terlihat seperti kartu. Bentuknya sudah mirip gulungan kertas yang keras. 

"Astaghfirullah ini kenapa, KTP gue jadi kegulung begini," ujar perempuan dalam video tersebut. 

Video yang ditnonton lebih dari 340 ribu kali itu mendapatkan berbagai komentar dari warganet. 

KTP Kegulung Mesin Cuci (tiktok.com/@15019dk)
KTP Kegulung Mesin Cuci (tiktok.com/@15019dk)


"Kok bentuknya jadi kaya pisang aroma," tulis warganet di kolom komentar.

"Untung enggak ada hukumnya karena ini ketidaksengajaan malah jadi kaya kue bolu," imbuh warganet. 

"Sama kak dulu aku buku nikah dua-duanya masuk mana baru ijab," timpal warganet lain. 

"Aduh ngurus KTP susah banget harus ke lurah kemana terus kemana lagi," komentar warganet. 

Seperti komentar di atas, membuat KTP memang perlu berbagai tahap mualai dari menyiapkan berbagai kelengkapan hingga datang ke kantor pemerintah. 

Cara Bikin E-KTP

1. Lengkapi Persyaratan

Pastikan Anda sudah berusia 17 tahun, membawa surat pengantar dari pihak Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) dan foto copy Kartu Keluarga.

Sertakan juga surat keterangan pindah dari kota asal, jika Anda bukan asli warga setempat. Serta surat Keterangan pindah dari luar negeri di mana harus diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri karena pindah.

2. Datang ke Kelurahan

Datang langsung ke kantor kelurahan, di sini Anda akan diambil fotonya dan melakukan sidik jari.

Biasanya prosedur pembuatan E-KTP di desa/kelurahan memakan waktu 30 menit sampai 1 jam. Sedangkan pelayanan dari desa/kelurahan di mulai jam 08.00-15.00 WIB.

3. Pengambilan 

Sementara untuk pengambilan E-KTP paling lama membutuhkan waktu sekitar 14 hari. Pembuatan E-KTP tidak dipungut biaya. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Video Pria Tunggu Masakan di Restoran Ini Viral, Saat Dizoom Bikin Kaget Warganet

Video Pria Tunggu Masakan di Restoran Ini Viral, Saat Dizoom Bikin Kaget Warganet

Kalbar | Jum'at, 15 Oktober 2021 | 12:57 WIB

Viral Pejalan Kaki Curhat Zebra Cross Dihalangi Truk Polisi hingga Hampir Ketabrak Mobil

Viral Pejalan Kaki Curhat Zebra Cross Dihalangi Truk Polisi hingga Hampir Ketabrak Mobil

Jatim | Jum'at, 15 Oktober 2021 | 12:57 WIB

Viral Istri Menangis karena Batal Diajak Suami Kondangan, Alasannya Miris

Viral Istri Menangis karena Batal Diajak Suami Kondangan, Alasannya Miris

Batam | Jum'at, 15 Oktober 2021 | 12:49 WIB

Terkini

Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?

Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 22:10 WIB

Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru

Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:50 WIB

Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan

Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:31 WIB

Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula

Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:27 WIB

DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal

DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:20 WIB

Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji

Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:17 WIB

Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko

Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:14 WIB

Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas

Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:02 WIB

Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum

Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 20:55 WIB

Keluar Istana, Budi Gunadi Jawab Isu Jadi Menkeu Baru

Keluar Istana, Budi Gunadi Jawab Isu Jadi Menkeu Baru

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 20:44 WIB