KTP Kegulung Mesin Cuci, Warganet: Bentuknya Mirip Pisang Aroma

Jum'at, 15 Oktober 2021 | 13:15 WIB
KTP Kegulung Mesin Cuci, Warganet: Bentuknya Mirip Pisang Aroma
Ilustrasi KTP

Suara.com - Sudah hal umum bahwa benda-benda seperti kunci hingga uang sering kali masuk ke dalam mesin cuci. Namun bagaimana hasilnya jika Kartu Tanda Penduduk (KTP) masuk ke masin cuci. 

Sebuah video viral tiktok dari akun @12019dk menunjukkan KTP yang masuk ke mesin cuci. Ia menggunakan mesin cuci dengan heater. 

"KTP kegulung mesin cuci," tulis akun tersebut. 

Pada video tersbeut KTP sudah tak terlihat seperti kartu. Bentuknya sudah mirip gulungan kertas yang keras. 

"Astaghfirullah ini kenapa, KTP gue jadi kegulung begini," ujar perempuan dalam video tersebut. 

Video yang ditnonton lebih dari 340 ribu kali itu mendapatkan berbagai komentar dari warganet. 

KTP Kegulung Mesin Cuci (tiktok.com/@15019dk)
KTP Kegulung Mesin Cuci (tiktok.com/@15019dk)


"Kok bentuknya jadi kaya pisang aroma," tulis warganet di kolom komentar.

"Untung enggak ada hukumnya karena ini ketidaksengajaan malah jadi kaya kue bolu," imbuh warganet. 

"Sama kak dulu aku buku nikah dua-duanya masuk mana baru ijab," timpal warganet lain. 

Baca Juga: Viral Aksi Pria Coba Makan Telur Dadar Ular, Rasanya Diluar Dugaan

"Aduh ngurus KTP susah banget harus ke lurah kemana terus kemana lagi," komentar warganet. 

Seperti komentar di atas, membuat KTP memang perlu berbagai tahap mualai dari menyiapkan berbagai kelengkapan hingga datang ke kantor pemerintah. 

Cara Bikin E-KTP

1. Lengkapi Persyaratan

Pastikan Anda sudah berusia 17 tahun, membawa surat pengantar dari pihak Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) dan foto copy Kartu Keluarga.

Sertakan juga surat keterangan pindah dari kota asal, jika Anda bukan asli warga setempat. Serta surat Keterangan pindah dari luar negeri di mana harus diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri karena pindah.

2. Datang ke Kelurahan

Datang langsung ke kantor kelurahan, di sini Anda akan diambil fotonya dan melakukan sidik jari.

Biasanya prosedur pembuatan E-KTP di desa/kelurahan memakan waktu 30 menit sampai 1 jam. Sedangkan pelayanan dari desa/kelurahan di mulai jam 08.00-15.00 WIB.

3. Pengambilan 

Sementara untuk pengambilan E-KTP paling lama membutuhkan waktu sekitar 14 hari. Pembuatan E-KTP tidak dipungut biaya. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI