Bersekongkol Bareng Kakak Terima Suap, Adik Eks Bupati Lampung Utara Kini Dikurung KPK

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Jum'at, 15 Oktober 2021 | 17:50 WIB
Bersekongkol Bareng Kakak Terima Suap, Adik Eks Bupati Lampung Utara Kini Dikurung KPK
Bersekongkol Bareng Kakak Terima Suap, Adik Eks Bupati Lampung Utara Kini Dikurung KPK. KPK resmi menetapkan adik kandung eks Bupati Lampung Utara, Akbar Tandaniria Mangku Negara tersangka terkait penerimaan gratifikasi. (Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan adik bekas Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, Akbar Tandaniria Mangku Negara (ATMN) sebagai tersangka. Akbar merupakan pegawai negeri sipil yang dijerat KPK dalam kasus gratifikasi di Pemerintahan Lampung Utara tahun 2015 sampai 2019.

Penetapan tersangka Akbar berdasarkan hasil pengembangan dari Agung Ilmu Mangkunegara yang kini sudah menjadi terpidana kasus suap proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Lampung Utara. Setelah resmi menjadi tersangka, KPK langsung menahan Akbar, hari ini. Adapun penyidikan kasus ini dilakukan KPK sejak bulan April 2021 lalu. 

"Penahanan tersangka ATMN (Akbar Tandaniria Mangku Negara, tidak dibacakan), ASN dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait dugaan penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Lampung Utara," kata Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (15/10/2021).

Karyoto menjelaskan peran ATMN dalam perkara penerimaan Gratifikasi ini. Dimana ATMN merupakan perwakilan Agung yang memiliki peran aktif untuk ikut serta dalam terlibat menentukan pengusaha untuk mendapatkan proyek di Dinas PUPR Lampung Utara.

"Dalam setiap proyek dimaksud, tersangka ATMN dengan dibantu oleh Syahbudin, Taufik Hidayat, Desyadi, dan Gunaidho Utama sebagaimana perintah dari Agung Ilmu Mangkunegara dilakukan pemungutan sejumlah uang (fee) atas proyek-proyek di Lampung Utara," kata Karyoto.

Penerimaan fee itu diberikan secara langsung kepada tersangka Akbar untuk diteruskan kepada kakaknya, Agung Ilmu Mangkunegara.

Selama kurun waktu tahun 2015 ampai tahun  2019, tersangka Akbar bersama-sama dengan Agung, Raden, Stahbudi, Taufik Hidayat diduga menerima uang mencapai Rp 100,2 Miliar dari beberapa rekanan di Dinas PUPR KAb Lampung Utara.

Menurut Karyoto, terangka Akbar diduga memperkaya diri sendiri mencapai miliaran rupiah. Di mana, ia bertugas mengatur dan menyetor uang dari paket pekerjaan di Dinas PUPR.

"Tersangka ATMN diduga juga turut menikmati sekitar Rp2,3 Miliar untuk kepentingan pribadinya," imbuhnya.

baca juga

Untuk proses lebih lanjut, tersangka ATMN akan ditahan 20 hari pertama mulai sejak Jumat 15 Oktober sampai 3 November 2021 di Rumah Tahanan KPK Kavling C1.

"Dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari sebagai upaya antisipasi penyebaran Covid 19 di dalam lingkungan Rutan KPK.pada Rutan KPK dimaksud," imbuhnya.

Atas perbuatannya, tersangka Akbar dijerat Pasal 12B atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mau Dirikan Partai Politik, Eks Pegawai KPK Korban TWK Siap Roadshow Bertemu Ketum Parpol

Mau Dirikan Partai Politik, Eks Pegawai KPK Korban TWK Siap Roadshow Bertemu Ketum Parpol

News | Jum'at, 15 Oktober 2021 | 13:49 WIB

KPK Periksa Penjual Sarung Terkait Kasus Gratifikasi Bupati Probolinggo dan Hasan Aminudin

KPK Periksa Penjual Sarung Terkait Kasus Gratifikasi Bupati Probolinggo dan Hasan Aminudin

Malang | Jum'at, 15 Oktober 2021 | 13:35 WIB

Mau Bikin Parpol usai Dipecat Firli Cs, IM57+ Institute Matangkan Ide Rasamala Aritonang

Mau Bikin Parpol usai Dipecat Firli Cs, IM57+ Institute Matangkan Ide Rasamala Aritonang

News | Jum'at, 15 Oktober 2021 | 13:29 WIB

Kasus Bupati Puput, Ketua DPD NasDem Probolinggo, Mahasiswa hingga Suharto Diperiksa KPK

Kasus Bupati Puput, Ketua DPD NasDem Probolinggo, Mahasiswa hingga Suharto Diperiksa KPK

News | Jum'at, 15 Oktober 2021 | 11:49 WIB

Terkini

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:08 WIB

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:58 WIB

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:53 WIB

Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah

Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:26 WIB

Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?

Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:12 WIB

Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!

Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:12 WIB

Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat

Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:50 WIB

Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan

Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:16 WIB

Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai

Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:13 WIB

Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi

Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:05 WIB

×