Pengusaha itu kemudian dibawa dan ditahan di Kantor Pusat Imigrasi Cabang Imigran Ilegal Thailand karena pelanggaran terkait imigrasi.
Nur Sajat menjadi buronan setelah tidak hadir dalam sejumlah persidangan di Pengadilan Tinggi Syariah Shah Alam.
Dia juga dicari di Malaysia berdasarkan Bagian 186 dan 353 KUHP karena menghalangi pegawai negeri sipil dan menggunakan kekuatan kriminal untuk mengintimidasi pegawai negeri agar tidak menjalankan tugas mereka.
Kasus Nur Sajat kemudian menarik perhatian berbagai pihak, tidak terkecuali wakil direktur Human Rights Watch Asia Phil Robertson.
Dalam cuitannya, Phil Robertson menekankan bahwa Nur Sajat tidak boleh dideportasi ke negara asalnya dan sudah diakui sebagai pengungsi UNHCR.
"Sebagai pengungsi yang diakui @UNHCRAsia, dalam keadaan apa pun Nur Sajat tidak boleh dipulangkan ke #Malaysia," jelas Phil Robertson dalam sebuah tweet.
"Sajat perlu dikirim ke negara yang menawarkan perlindungan hak, bukan dianiaya karena #LGBT yang akan terjadi jika dia dikirim ke Malaysia," sambungnya.