"Hal ini belum termasuk mempertimbangkan banyaknya titik-titik tempat berkumpul atau berinteraksi yang berisiko terjadi penularan selama menempuh perjalanan di rest area, kapal dan titik lainnya. Sehingga dengan perbandingkan di atas tentu dapat dinilai bersama oleh masyarakat tingkat risiko penularan Covid-19 lebih rendah pada transportasi udara dibandingkan jika dengan transportasi darat," katanya.
Mereka menilai syarat wajib tes PCR tidak sebanding dengan jumlah laboratorium yang tersedia. Belum lagi tes PCR harus menelan biaya yang cukup besar sehingga memberatkan masyarakat.
"Maka dari itu kami mempertanyakan di mana letak rasa kemanusiaan pemerintah saat ini terhadap hal-hal tersebut yang dialami masyarakat yang juga sebagai pengguna jasa transportasi udara," katanya.
"Semoga penerapan persyaratan wajib PCR untuk para pelanggan pengguna jasa layanan transportasi udara dapat dikaji kembali."