Status Medsos Mendadak Aktif, KPK Geledah Sel Tahanan Bupati Kuansing Andi Putra

Senin, 25 Oktober 2021 | 07:51 WIB
Status Medsos Mendadak Aktif, KPK Geledah Sel Tahanan Bupati Kuansing Andi Putra
Ilustrasi Gedung KPK.

Suara.com - Petugas Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sel yang ditempatkan oleh Bupati Kuantan Singingi, Andi Putra yang dijerat dalam perkara kasus korupsi izin kebun sawit.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, alasan penggeledahan itu setelah lembaga antirasuah mendapatkan informasi bahwa akun media sosial milik tersangka Andi Putra aktif dengan memposting foto dirinya.

"Petugas rutan telah langsung melakukan penggeledahan di kamar tahanan dimaksud dan tidak menemukan peralatan komunikasi apapun," kata Ali dikonfirmasi, Senin (25/10/2021).

Ali menyebut petugas Rutan KPK juga telah mengkonfirmasi langsung kepada tersangka Andi Putra. Andi pun membantah memainkan media sosial tersebut. Ia pun menulis pernyataan dalam surat kepada petugas Rutan KPK.

"Tersangka AP (Andi Putra) juga menyatakan dalam surat pernyataannya bahwa dirinya bukan yang menulis pesan status dalam medsos dimaksud," ucap Ali.

Ali menegaskan KPK memastikan seluruh tahanan dilarang memakai ataupun membawa barang elektronik sesuai peraturan Menkumham RI Nomor 6 Tahun 2013.

Apalagi, kata Ali, keamanan Rutan KPK juga dijaga oleh petugas 1x24 jam dan dipantau melalui berbagai kamera pengawas.

"KPK memeriksa secara detail dan berlapis kepada setiap tahanan yang akan masuk ke Rutan KPK," ucap Ali.

Maka itu, KPK memastikan media sosial milik tersangka Andi Putra dikendalikan oleh orang lain. Saat, bupati nonaktif Kuantan Singingi itu mendekam di dalam rutan.

Baca Juga: Foto-foto Bupati Kuansing Tiba di Gedung KPK hingga Pakai Rompi Oranye

"Terkait adanya postingan di akun media sosial Tahanan KPK tersebut, bisa dimungkinkan hal itu dilakukan oleh orang lain," katanya.

Sebelumnya, Andi Putra dan pihak swasta Sudarso ditetapkan tersangka dalam korupsi perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyebut salah satu persyaratan untuk kembali memperpanjang HGU dimaksud adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.

"Agar persyaratan ini dapat terpenuhi, SDR (Sudarso) kemudian mengajukan surat permohonan ke AP (Andi Putra) selaku Bupati Kuantan Singingi dan meminta supaya kebun kemitraan PT AA di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan," ucap Lili beberapa waktu lalu,

Kemudian, Sudarso dan Andi Putra melakukan pertemuan. Andi Putra menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU. Seharusnya di bangun di Kabupaten Kuantan Singingi dibutuhan minimal uang Rp2 miliar.

Diduga telah terjadi kesepakatan antara AP (Andi Putra) dengan SDR (Sudarso) terkait adanya pemberian uang dengan jumlah tersebut," ungkapnya.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI