Suara.com - Eks Pegawai KPK Sujanarko mengaku heran terhadap Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi yang memiliki tugas mengawasi dan mendalami setiap insan KPK yang diduga melakukan pelanggaran etik. Namun, Dewas tidak mendalami dan melakukan penyelidikan atas laporan yang disampaikan Novel Baswedan terkait kasus pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Dewas KPK tidak menindaklanjuti laporan terhadap Lili atas dugaan melakukan komunikasi dengan lawan calon kepala daerah serentak 2020 bernama Darno di Kabupaten Labuhan Batu Utara, Sumatera Utara.
"Dewas tidak paham fungsinya. Bahkan pegawai internal lembaga sekecil apapun pasti menyelidiki aduan. Bukan penyelidikan dalam rangka menemukan pidana, tetapi pelanggaran etik," kata Sujanarko saat dikonfirmasi, Sabtu (23/10/2021).
Mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi atau PJKAKI KPK ini, menyoroti Dewas berulang kali melakukan pemanggilan yang juga tidak diatur dalam regulasi. Namun tetap dilakukan oleh Dewas.
"Bahkan pelapornya saja tidak dipanggil untuk diminta keterangan," ujarnya.
Sujanarko menilai Dewas KPK sepertinya sangat sensitif mengusut dugaan pelanggaran etik pimpinan KPK.
"Saya melihat dewas seperti tidak senang dan kurang bersemangat melihat ada aduan ke pimpinan KPK," tuturnya.
Melihat kondisi seperti itu, kata Sujanarko, perlu adanya perubahan dalam sistem kerja di Dewas KPK.
"Sudah waktunya peran dewas di evaluasi. Gaji dewas sudah sangat gede. Manfaat minim," imbuhnya.
Sebelumnya, Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menyebut laporan terhadap Lili dianggap tidak memiliki bukti cukup kuat. Sehingga, Dewas tak dapat melanjutkan proses pelaporan tersebut.
Baca Juga: Kasus Korupsi Anak Alex Noedin, KPK Geledah Kantor Bupati Musi Banyuasin
"Laporan pengaduan baru diterima Dewas. Tapi materi laporan sumir," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dikonfirmasi, Jumat (22/10).