KPK Periksa Istri Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin

Bangun Santoso | Welly Hidayat | Suara.com

Senin, 25 Oktober 2021 | 12:36 WIB
KPK Periksa Istri Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin
Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin [Kominfo]

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil saksi pihak swasta bernama Erini Mutia Yufada dalam kasus korupsi Bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin (DRA), Senin (25/10/2021).

Dodi diketahui telah dijerat KPK sebagai tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa pembangunan infrastruktur.

Erini merupakan istri dari Bupati Dodi. Ia akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Kadis PUPR Kabupaten Musi Banyuasin (HM).

"Kami periksa pemanggilan saksi Erini Mutia Yufada swasta atau istri Bupati Musi Banyuasin," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (25/10/2021).

Hanya saja, Ali belum dapat menyampaikan apa yang akan ditelisik penyidik antirasuah terhadap pemeriksaan Erini tersebut.

Selain Dodi, penyidik KPK turut menetapkan Kadis PUPR Kabupaten Musi Banyuasin (HM), Kabid SDA / PPK Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin (EU), (SUH) dari pihak swasta, dan Kabid Preservasi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin (IF).

Dari kegiatan OTT tersebut, tim KPK menyita barang bukti berupa uang sejumlah Rp 270 juta. Selain itu, tim KPK turut mengamankan uang yang ada pada MRD (ajudan Bupati) senilai Rp 1,5 Miliar.

Kasus suap pengadaan barang dan jasa pembangunan infrastruktur di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Atas perbuatannya, SUH selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan Dodi Reza Alex, HM, dan EU, selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Korupsi Bupati Dodi Reza Alex: KPK Kembali Sita Dokumen dan Uang

Kasus Korupsi Bupati Dodi Reza Alex: KPK Kembali Sita Dokumen dan Uang

Sumsel | Senin, 25 Oktober 2021 | 11:42 WIB

Kasus Bupati Musi Banyuasin, KPK Sita Uang dan Dokumen dari Rumah Anak Alex Noerdin

Kasus Bupati Musi Banyuasin, KPK Sita Uang dan Dokumen dari Rumah Anak Alex Noerdin

News | Senin, 25 Oktober 2021 | 10:48 WIB

Kamar Tahanan Andi Putra Digeledah Terkait Postingan Facebook

Kamar Tahanan Andi Putra Digeledah Terkait Postingan Facebook

Riau | Senin, 25 Oktober 2021 | 10:34 WIB

Beredar Postingan Facebook Bupati Kuansing, KPK Geledah Kamar Tahanan Andi Putra

Beredar Postingan Facebook Bupati Kuansing, KPK Geledah Kamar Tahanan Andi Putra

Lampung | Senin, 25 Oktober 2021 | 08:48 WIB

Sidang Eks Penyidik Robin, Jaksa KPK Hadirkan Azis Syamsuddin dan Mantan Walkot Cimahi

Sidang Eks Penyidik Robin, Jaksa KPK Hadirkan Azis Syamsuddin dan Mantan Walkot Cimahi

News | Senin, 25 Oktober 2021 | 07:55 WIB

Status Medsos Mendadak Aktif, KPK Geledah Sel Tahanan Bupati Kuansing Andi Putra

Status Medsos Mendadak Aktif, KPK Geledah Sel Tahanan Bupati Kuansing Andi Putra

News | Senin, 25 Oktober 2021 | 07:51 WIB

Anggota DPRD Soroti Pejabat di Riau Terjerat Korupsi

Anggota DPRD Soroti Pejabat di Riau Terjerat Korupsi

Riau | Minggu, 24 Oktober 2021 | 20:12 WIB

Terkini

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

News | Kamis, 02 April 2026 | 23:02 WIB

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

News | Kamis, 02 April 2026 | 22:15 WIB

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:44 WIB

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:30 WIB

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:17 WIB

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:13 WIB

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:42 WIB

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:39 WIB

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:33 WIB

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:29 WIB