"Inmendagri karena kita lihat bahwa Inmendagri bertentangan dengan pasal 23 ayat A UUD 1945. yaitu, pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan UU. Bukan oleh Inpres, bukan oleh kepmen, bukan juga Inmen. Ini jelas sekali melanggar UU," ungkapnya.
Noel dan pihaknya menduga bahwa adanya syarat tes PCR tersebut hanya akal-akalan untuk meraup rupiah dari masyarakat di tengah pandemi covid. Menurutnya, hal tersebut tak bisa dibiarkan.