Anggota ISIS beranggapan warga Yazidi ini sebagai pemuja setan dan sudah membunuh lebih dari 3 ribu warga Yazidi dan menjadikan sekitar 7 ribu perempuan dan anak perempuan sebagai budak.
ISIS juga menceraiberaikan komunitas Yazidi yang memiliki pengikut sekitar 550 ribu orang yang biasanya tinggal di kawasan Irak Utara.
Menurut organisasi yang mewakili masyarakat Yazidi bernama Yazda, kasus terhadap Jennifer W merupakan kasus pertama di dunia yang menghukum seorang anggota ISIS yang melakukan kejahatan terhadap masyarakat Yazidi.
Pengacara Jennifer W mengatakan penting untuk membedakan kesalahan yang dilakukan oleh kliennya untuk tidak dicampuradukkan dengan tindakan ISIS terhadap masyarakat Yazidi pada umumnya.
Pihak penuntut meminta hukuman penjara seumur hidup sementara pengacara pembela Jennifer meminta hukuman maksimal dua tahun penjara.
ABC/wires
Artikel ini diproduksi oleh Sastra Wijaya dari BC News