Suara.com - Seorang perempuan asal Jerman yang bergabung dengan kelompok ISIS di Irak telah dijatuhi hukuman penjara 10 tahun karena membiarkan seorang anak perempuan Yazidi yang dijadikan budak mati kehausan.
Pihak penuntut di Jerman menuduh perempuan yang hanya diketahui bernama Jennifer W dalam dokumen di pengadilan bergabung dengan kelompok militan ISIS di tahun 2014 dan masuk ke dalam kelompok pengambil keputusan di sana.
Pengadilan Regional di Munich menyatakan Terdakwa yang berusia 30 tahun bersalah mendukung ISIS, membantu usaha pembunuhan, berusaha melakukan tindak kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Perempuan yang berasal dari Lohne di Lower Saxony dituduh membiarkan anak perempuan yang dijadikan budak olehnya dan suaminya mati kehausan.
Kekejaman terhadap mereka yang tak berdosa
Dalam persidangan terungkap bahwa mantan suami Terdakwa, seorang pejuang ISIS, merantai anak itu di halaman rumah tanpa perlindungan dari sengatan matahari karena ngompol ketika tidur.
Disebutkan, tidak adanya tindakan apapun dari Terdakwa guna mencegah kematian merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Hakim Joachim Baier mengatakan anak tersebut "tak berdaya dan tak memiliki perlindungan apapun terhadap cuaca" dan menambahkan bahwa Terdakwa 'tahu dari awal bahwa dengan diikat di tengah terik matahari, anak tersebut bisa mati."
Menurut Hakim Baier, Terdakwa tidak melakukan apapun untuk menolong meski hal tersebut sebenarnya bisa dilakukan.
Terdakwa Jennifer W juga mendapat hukuman dua setengah tahun penjara karena bergabung dengan kelompok teroris.
Dua hukuman ini digabungkan jadi satu sehingga secara keseluruhan Jennifer harus mendekam di penjara selama 10 tahun.
Terdakwa Jennifer W dilahirkan dari keluarga Protestan dan pindah masuk Islam di tahun 2013.
Media Jerman melaporkan Jennifer kemudian pergi ke Irak lewat Turki dan Suriah di tahun 2014 untuk bergabung dengan ISIS.
Di tahun 2015, sebagai anggota 'polisi moral' kelompok tersebut, dia melakukan patroli di berbagai taman di Fallujah dan Mosul bersama pria bersenjata yang membawa senjata api, pistol dan jaket antipeluru untuk menemukan perempuan yang tidak mematuhi aturan berpakaian kelompok tersebut.
Dia ditangkap ketika hendak memperbarui paspornya di Kedutaan Jerman di Ankara di tahun 2016 dan kemudian dideportasi ke Jerman.
Pihak penuntut menyebut vonis bersalah hari Senin merupakan hal penting karena kasus ini terjadi beberapa tahun lalu dan terjadi di luar Jerman.
Kumpulan Kuis Menarik
Komentar
Terkait
Momen Pembebasan Wanita Yazidi yang Diculik ISIS dan Ditahan Hamas 10 Tahun, Kini Kembali ke Keluarga
News | Jum'at, 04 Oktober 2024 | 15:12 WIB
Terkini
Jokowi Mau Jadikan Jateng 'Kandang Gajah', Gerindra: Bagus, Kompetisi Politik Makin Sehat!
News | Selasa, 07 Juli 2026 | 21:44 WIB
Bupati Kuansing Diduga Kumpulkan Duit dari 914 Anggota KUD untuk Suap Pelepasan Hutan
News | Selasa, 07 Juli 2026 | 21:35 WIB
Aksi Bersih-bersih atau Cari Aman, Kenapa Menhut Raja Juli Baru Lapor Amplop Usai OTT KPK?
News | Selasa, 07 Juli 2026 | 20:59 WIB
Eks Pimpinan KPK Sebut Menhut Raja Juli Akal-akali Balikin Amplop: Tetap Suap, Bisa Jadi Tersangka
News | Selasa, 07 Juli 2026 | 20:54 WIB
Kader PSI Kalsel Desak Jokowi Segera Dilantik Jadi Ketua Dewan Pembina, Begini Respons Kaesang
News | Selasa, 07 Juli 2026 | 20:44 WIB
Duet 'Indonesia Emas 2045' dan 'India Maju 2047', PM Narendra Modi: Kita Mitra Alami
News | Selasa, 07 Juli 2026 | 19:35 WIB
Dikritik Bambang Pacul, Ahmad Muzani Tegaskan Berangkat ke Iran sebagai Utusan Khusus Presiden
News | Selasa, 07 Juli 2026 | 19:30 WIB
Tarif TransJakarta Mau Naik, Akankah Warga Kembali Memilih Kendaraan Pribadi?
News | Selasa, 07 Juli 2026 | 19:30 WIB
Roy Suryo Siapkan Praperadilan Kedua Usai Menang Sebagian di PN Jaksel, Kini Gugat Status Tersangka
News | Selasa, 07 Juli 2026 | 19:19 WIB