Terdakwa Jennifer W dilahirkan dari keluarga Protestan dan pindah masuk Islam di tahun 2013.
Media Jerman melaporkan Jennifer kemudian pergi ke Irak lewat Turki dan Suriah di tahun 2014 untuk bergabung dengan ISIS.
Di tahun 2015, sebagai anggota 'polisi moral' kelompok tersebut, dia melakukan patroli di berbagai taman di Fallujah dan Mosul bersama pria bersenjata yang membawa senjata api, pistol dan jaket antipeluru untuk menemukan perempuan yang tidak mematuhi aturan berpakaian kelompok tersebut.
Dia ditangkap ketika hendak memperbarui paspornya di Kedutaan Jerman di Ankara di tahun 2016 dan kemudian dideportasi ke Jerman.
Pihak penuntut menyebut vonis bersalah hari Senin merupakan hal penting karena kasus ini terjadi beberapa tahun lalu dan terjadi di luar Jerman.
Kasus ini diajukan oleh ibu dari anak yang meninggal yang diwakili oleh dua pengacara Jerman dan pengacara HAM intrnasional, Amal Clooney.
"Baginya ini sangat penting bahwa dunia mengetahui siapa yang bertanggung jawab, dan hari ini dia mendapatkan keputusan tersebut."
Baca Juga: Irak Periksa Kuburan Massal Warga Yazidi Diduga Korban Pembantaian ISIS
Kasus pertama di dunia
Anak perempuan tersebut merupakan bagian dari suku Yazidi yang menjadi kelompok minoritas di Irak di mana mereka mengkombinasikan berbagai ajaran agama seperti Islam, Kristen, Yahudi dan kepercayaan seperti Zoroastria dan Manichean.