Dalih Iseng, Aksi Pengamen Pamer Mr P ke Karyawati BUMN Ngaku Ikut-ikutan Teman

Rabu, 27 Oktober 2021 | 13:37 WIB
Dalih Iseng, Aksi Pengamen Pamer Mr P ke Karyawati BUMN Ngaku Ikut-ikutan Teman
Dalih Iseng, Aksi Pengamen Pamer Mr P ke Karyawati BUMN Ngaku Ikut-ikutan Teman. Aksi pelecehan seksual pamer alat kelamin di JPO dekat Stasiun Sudirman terekam kamera CCTV. (foto: bidik layar video di Twitter)

Suara.com - Ditemukan fakta baru terkait aksi pria WYS (23) yang memamerkan alat kelamin sambil beronani di depan seorang karyawati BUMN yang berjalan sendirian di JPO dekat Stasiun Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (15/10) malam. Setelah berhasil dibekuk polisi, aksi bejat pelaku pelecehan seksual ini ternyata terinspirasi dari temannya. 

Kapolsek Metro Tanah Abang, Kompol Singgih Hermawan mengatakan, WYS mengaku baru pertama kali melakukan perbuatannya tersebut. 

"Untuk tersangka tidak pernah sebelumnya (baru pertama kali). Tapi pengakuannya dia melihat kawannya begitu di tempat lain," kata Singgih saat konperensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (27/10/2021). 

Kendati demikian, Singgih menyebut masih harus mendalami lebih lanjut. Sebab tidak menutup kemungkinan,  pengakuan itu hanya dalih belaka WYS. 

"Ini hanya pengakuan sepihak. Jadi kami juga dalami apakah benar ada temannya atau hanya karangan dia aja. Tapi ini kami dalami keterangan dari tersangka tersebut," ujarnya. 

Sejauh ini, tersangka diduga mengalami kelainan seksual, yakni eksibisionisme dengan cara mempertontonkan alat vitalnya di depan umum. 

Guna membuktikannya, Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyanto mengatakan harus dilakukan pemeriksaan secara psikologis. 

"Kalau kami lihat arti dari kata eksibisionis adalah karena fantasinya dia mempertontonkan hal tersebut.
Jadi kalau motif sementara dari pengakuan sementara hanya iseng, tapi kami dari Polsek maupun Polres akan memeriksa lebih dalam terkait psikologi maupun kejiwaan orang tersebut" jelasnya. 

MYS telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 36 Juncto Pasal 10 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. 

Baca Juga: Incar Korban di JPO Sudirman, Pria yang Onani Depan Karyawati BUMN Ternyata Pengamen

"Dengan ancaman penjara 2 tahun 8 bulan," ujar Setyo. 

Viral

Sebelumnya, video aksi bejat WYS viral di media sosial. Setelah diunggah akun @breakfastwitxx di Twitter. Peristiwa tersebut berawal saat korban baru saja pulang kerja menuju Stasiun Sudirman

"Jadi beberapa waktu lalu gua sempat ketemu sama exhibitionism samping dekat rel itu tuh ada jalanan (JPO) ini," kata perempuan ( yang menjadi korban) dalam video, yang dikutip Suara.com pada Jumat (22/10/2021). 

Saat itu JPO yang  dilewatinya kebetulan dalam  keadaan sepi. Tidak ada siapa-siapa, kecuali seorang pria yang menjadi pelaku dalam peristiwa ini.

Tiba di JPO, perempuan tersebut belum menyadari bahwa pelaku telah mengamatinya dari jauh.  Ketika  bergerak beberapa langkah dia langsung kaget dengan pemandangan yang didapatinya.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI