Dicekal KPK, Bupati HSU Abdul Wahid Dilarang Pergi ke Luar Negeri Selama 6 Bulan

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Rabu, 27 Oktober 2021 | 15:23 WIB
Dicekal KPK, Bupati HSU Abdul Wahid Dilarang Pergi ke Luar Negeri Selama 6 Bulan
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri [ANTARA/HO-Humas KPK]

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta bantuan kepada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mencekal Bupati Hulu Sungai Utara, Abdul Wahid bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut Abdul Wahid dilarang ke luar negeri sejak 7 Oktober 2021 dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan (Kalsel) Tahun 2021-2022.

"Mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kumham RI untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhitung mulai 7 Oktober 2021 hingga selama 6 bulan ke depan terhadap satu orang saksi atas nama AW (Abdul Wahid)," kata Ali saat dikonfirmasi, Rabu (27/10/2021).

Ali menyebut larangan ke luar negeri terhadap saksi Abdul Wahid perlu dilakukan. Apalagi, penyidik antirasuah tengah mengumpulkan sejumlah bukti maupun keterangan pihak-pihak. Bila Abdul di Indonesia tentu mempermudah proses pemanggilan.

"Agar saat dilakukan pengumpulan alat bukti oleh tim Penyidik khususnya ketika dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan, yang bersangkutan tetap berada di Indonesia dan kooperatif memenuhi panggilan dimaksud," kata dia. 

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebelumnya menjelaskan, konstruksi perkara hingga menetapkan tiga tersangka. Awalnya Dinas PUPR Kabupaten HSU tengah merencanakan dua proyek lelang irigasi.  

Pertama Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Kayakah Desa Kayakah Kecamatan Amuntai Selatan dengan nilai proyek Rp 1,9 miliar dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Banjang Desa Karias Dalam Kecamatan Banjang dengan nilai proyek Rp 1,5 miliar.

Dalam pelaksanaan lelang ternyata tersangka Maliki telah melakukan pembahasan persyaratan lelang bersama Marhaini dan Fachriadi.

Maliki disebut telah meminta kepada calon pemenang lelang proyek untuk nantinya agar memberikan fee sebesar 15 persen.

baca juga

Dalam lelang proyek Irigasi DIR, di mana diikuti sebanyak 8 perusahaan. Namun, ternyata pemenang lelang proyek didapat Marhaini. Sedangkan, proyek Irigasi DIR Banjang Desa Karias dimenangkan oleh Fachriadi.

Setelah semua administrasi kontrak pekerjaan selesai lalu diterbitkan Surat Perintah Membayar  pencairan uang muka yang ditindaklanjuti oleh BPKAD dengan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana/SP2D untuk pencairan uang," ucap Alex.

Sehingga, kata Alex orang kepercayaan Marhaini dan Fachriadi, yakni Mujib langsung mencairkan uang untuk pengerjaan proyek kedua lelang tersebut.

"Sebagian pencairan uang tersebut, selanjutnya diduga diberikan kepada MK (MAliki)  yang diserahkan oleh MJ (Mujib orang kepercayaan dua tersangka penyuap) sejumlah Rp 170 juta dan Rp 175 juta dalam bentuk tunai," ucap Alex.

Dalam OTT tersebut, KPK telah menyita barang bukti uang tersebut bersama dokumen.

"Saat ini telah diamankan, di antaranya berbagai dokumen dan uang sejumlah Rp345 juta," ujar Alex.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kuasa Hukum Nurdin Abdullah Hadirkan Tiga Saksi Meringankan, JPU: Tidak Terkait Dakwaan

Kuasa Hukum Nurdin Abdullah Hadirkan Tiga Saksi Meringankan, JPU: Tidak Terkait Dakwaan

Sulsel | Rabu, 27 Oktober 2021 | 14:47 WIB

Novel Baswedan Curiga Laporan Kasus Pimpinan KPK Ditolak Dewas: Mau Awasi atau Lindungi?

Novel Baswedan Curiga Laporan Kasus Pimpinan KPK Ditolak Dewas: Mau Awasi atau Lindungi?

News | Rabu, 27 Oktober 2021 | 13:51 WIB

Kasus Budhi Sarwono, KPK Periksa Ajudan Bupati Banjarnegara di Polda Jateng

Kasus Budhi Sarwono, KPK Periksa Ajudan Bupati Banjarnegara di Polda Jateng

News | Rabu, 27 Oktober 2021 | 12:05 WIB

KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Benih Bawang Di NTT

KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Benih Bawang Di NTT

News | Rabu, 27 Oktober 2021 | 07:58 WIB

Terkini

Upacara Bendera Sila Ke Berapa? Ini Makna dan Penerapan Nilai Pancasila Sehari-hari

Upacara Bendera Sila Ke Berapa? Ini Makna dan Penerapan Nilai Pancasila Sehari-hari

Lifestyle | Minggu, 16 Agustus 2026 | 11:33 WIB

OK! Madam: Bon Voyage, Aksi Seru Mantan Agen Rahasia Menyelamatkan Kapal!

OK! Madam: Bon Voyage, Aksi Seru Mantan Agen Rahasia Menyelamatkan Kapal!

Your Say | Minggu, 16 Agustus 2026 | 11:30 WIB

CIMB Niaga Catat Kredit Tumbuh 6,6% Jadi Rp247,2 Triliun di Semester I 2026

CIMB Niaga Catat Kredit Tumbuh 6,6% Jadi Rp247,2 Triliun di Semester I 2026

Bisnis | Minggu, 16 Agustus 2026 | 11:30 WIB

Ortuseight Playday Hadir di 6 Kota, Dorong Pembinaan Futsal Pelajar

Ortuseight Playday Hadir di 6 Kota, Dorong Pembinaan Futsal Pelajar

Lifestyle | Minggu, 16 Agustus 2026 | 11:22 WIB

Kuliner Wisata Kemiren Meluapkan Limbah Sapi Biogas Desa

Kuliner Wisata Kemiren Meluapkan Limbah Sapi Biogas Desa

Your Say | Minggu, 16 Agustus 2026 | 11:20 WIB

Kenaikan Saham FAST Tidak Wajar, BEI Ambil Tindakan

Kenaikan Saham FAST Tidak Wajar, BEI Ambil Tindakan

Bisnis | Minggu, 16 Agustus 2026 | 11:19 WIB

Purbaya Janji Tak Kejar-kejar Pajak dari Pemilik Rumah Kontrakan

Purbaya Janji Tak Kejar-kejar Pajak dari Pemilik Rumah Kontrakan

Bisnis | Minggu, 16 Agustus 2026 | 11:16 WIB

Warga Jakarta Diminta Beralih ke Transportasi Umum untuk Tekan Polusi Udara

Warga Jakarta Diminta Beralih ke Transportasi Umum untuk Tekan Polusi Udara

News | Minggu, 16 Agustus 2026 | 11:15 WIB

Heboh Pembatasan BBM dari Desil, Purbaya Pastikan Driver Ojol Tetap Bisa Beli Pertalite

Heboh Pembatasan BBM dari Desil, Purbaya Pastikan Driver Ojol Tetap Bisa Beli Pertalite

Bisnis | Minggu, 16 Agustus 2026 | 11:13 WIB

Strategi Purbaya Atasi Utang Rp 10 Ribu Triliun, Benahi Pajak hingga Libatkan Danantara

Strategi Purbaya Atasi Utang Rp 10 Ribu Triliun, Benahi Pajak hingga Libatkan Danantara

Bisnis | Minggu, 16 Agustus 2026 | 11:08 WIB

×