Kasus Budhi Sarwono, KPK Periksa Ajudan Bupati Banjarnegara di Polda Jateng

Dwi Bowo Raharjo, Welly Hidayat

Rabu, 27 Oktober 2021 | 12:05 WIB
Kasus Budhi Sarwono, KPK Periksa Ajudan Bupati Banjarnegara di Polda Jateng
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengumumkan status Tersangka Bupati Banjarnegara pada Jumat (3/9/2021). [Twitter/@kpk]

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ajudan Bupati Banjarnegara bernama Wahyudiono dalam perkara korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Banjarnegara 2017-2018.

Kasus ini telah menjerat Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono sebagai tersangka.

Wahyudiono akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Budhi dan pihak swasta Kedy Afandi. Pemeriksaan akan dilakukan di Polda Jawa Tengah.

"Kami periksa ajudan bupati Banjarnegara Wahyudiono dalam kapasitas saksi untuk tersangka BS (Budhi Sarwono) dan KA (Kedy Afandi)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (27/10/2021).

Selain Wahyudiono, penyidik antirasuah juga memeriksa saksi lainnya yakni Wiraswasta Susmono Dwi Santoso; Staf Keuangan PT. Adi Wijaya Febriana Eriska Putri; Direktur CV. Pilar Abadhi Prihono; dan Sekretaris Kecamatan Kalibering Cion Pramundita. Mereka rencana juga akan diperiksa untuk tersangka Budhi.

Ali pun belum dapat menyampaikan apa yang akan ditelisik terhadap pemeriksaan sejumlah saksi ini.

Konstruksi perkara kasus ini berawal Budhi Sarwono mempercayai Kedy Afandi untuk mengumpulkan para kontraktor yang akan mengerjakan sejumlah proyek di Kabupaten Banjarnegara.

Adapun syarat para kontraktor mendapatkan proyek dengan memberikan fee sebesar 10 persen kepada Budhi melalui Kedy. Kedy adalah orang kepercayaan Budhi dan juga tim suksesnya.

"Diduga BS (Budhi Sarwono) telah menerima komitmen fee atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara, sekitar Rp 2,1 Miliar," ucap Ketua KPK firli Bahuri beberapa waktu lalu.

baca juga

Atas perbuatannya, Budhi Sarwono dan Kedy Afandi disangkakan melanggar pasal sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Santai Tanggapi Jurus Bantahan Azis Syamsuddin di Sidang, KPK: Tak Berpengaruh

Santai Tanggapi Jurus Bantahan Azis Syamsuddin di Sidang, KPK: Tak Berpengaruh

News | Selasa, 26 Oktober 2021 | 13:05 WIB

Azis Syamsuddin Akui Beri Pinjaman Uang ke Robin Pattuju: Dia Datang Memelas MInta Bantuan

Azis Syamsuddin Akui Beri Pinjaman Uang ke Robin Pattuju: Dia Datang Memelas MInta Bantuan

Lampung | Senin, 25 Oktober 2021 | 18:50 WIB

Di Sidang AKP Robin, Azis Syamsuddin Bantah Punya 8 Orang Bekingan di KPK

Di Sidang AKP Robin, Azis Syamsuddin Bantah Punya 8 Orang Bekingan di KPK

News | Senin, 25 Oktober 2021 | 18:07 WIB

Azis Syamsuddin Beda Keterangan dengan Saksi Lain, Hakim: Berarti Salah Satunya Bohong

Azis Syamsuddin Beda Keterangan dengan Saksi Lain, Hakim: Berarti Salah Satunya Bohong

News | Senin, 25 Oktober 2021 | 16:32 WIB

Terkini

Logam Mulia Masih Berpeluang Naik, Harganya Diramal Capai Rp2,75 Juta

Logam Mulia Masih Berpeluang Naik, Harganya Diramal Capai Rp2,75 Juta

Bisnis | Minggu, 13 September 2026 | 18:37 WIB

Tumbuh 7,28 Persen, Ekonomi Batam Melesat Lampaui Angka Nasional

Tumbuh 7,28 Persen, Ekonomi Batam Melesat Lampaui Angka Nasional

Bisnis | Minggu, 13 September 2026 | 18:30 WIB

Purbaya Akui RI Tak Bisa Turunkan Pajak ala Jepang: Nanti Ribut Utang Terus

Purbaya Akui RI Tak Bisa Turunkan Pajak ala Jepang: Nanti Ribut Utang Terus

Bisnis | Minggu, 13 September 2026 | 18:28 WIB

BI Dorong Transaksi Tanpa Dolar AS dengan India, QR Antarnegara Dipercepat

BI Dorong Transaksi Tanpa Dolar AS dengan India, QR Antarnegara Dipercepat

Bisnis | Minggu, 13 September 2026 | 18:28 WIB

1 dari 7 Anak Indonesia Punya Kadar Timbal Tinggi, Cat Rumah Mengelupas Jadi Salah Satu Pemicu

1 dari 7 Anak Indonesia Punya Kadar Timbal Tinggi, Cat Rumah Mengelupas Jadi Salah Satu Pemicu

News | Minggu, 13 September 2026 | 18:25 WIB

Manga You Are a Four Leaf Clover Diadaptasi ke Anime

Manga You Are a Four Leaf Clover Diadaptasi ke Anime

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 18:20 WIB

Tembakau Sintetis Senilai Rp 1 Miliar Diproduksi di Tangsel, 4 Orang Ditangkap

Tembakau Sintetis Senilai Rp 1 Miliar Diproduksi di Tangsel, 4 Orang Ditangkap

News | Minggu, 13 September 2026 | 18:15 WIB

Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan

Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan

Bisnis | Minggu, 13 September 2026 | 18:10 WIB

Gegara Konflik Timur Tengah, Harga Mayones Naik 10%

Gegara Konflik Timur Tengah, Harga Mayones Naik 10%

Bisnis | Minggu, 13 September 2026 | 18:06 WIB

Wow! Ekonomi Batam Tumbuh 7,28 Persen Lampaui Kepri dan Nasional

Wow! Ekonomi Batam Tumbuh 7,28 Persen Lampaui Kepri dan Nasional

Batam | Minggu, 13 September 2026 | 18:04 WIB

×