Suhartono menyebut Indonesia satu-satunya negara pengirim tenaga kerja yang telah memiliki SOP Penyelenggaraan Pelayanan dan Pelindungan PMI pada BLKLN/LPKLN dan Kantor P3MI.
Hal tersebut kata dia menunjukkan keseriusan Pemerintah Indonesia dalam rangka meyakinkan Pemerintah Negara Tujuan Penempatan bahwa kita melindungi PMI, namun juga melindungi warga negara mereka.
"Kami akan terus memantau dan menindak secara tegas, apabila ada P3MI/BLKLN/LPK-LN yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan yang berlaku", katanya.
Diketahui berdasarkan Kepdirjen Nomor 3/2748/PK.02.02/VIII/2021, sudah terdapat 56 negara penempatan yang membuka pintu bagi PMI. Namun sebagian besar negara itu bukan menjadi pilihan favorit bagi PMI.