- Mantan Menteri Agama, Gus Yaqut, diperiksa KPK pada Selasa (16/12/2025) sebagai saksi kasus dugaan korupsi haji 2023-2024.
- Dugaan korupsi muncul karena pembagian kuota haji tambahan 20.000 jemaah tidak sesuai aturan 92:8.
- KPK telah mencekal Gus Yaqut bersama dua pihak lain sejak Agustus 2025 terkait penyelidikan kasus ini.
Suara.com - Raut wajah tegang tak bisa disembunyikan Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, saat merampungkan pemeriksaan panjang di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Setelah berjam-jam dicecar penyidik terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun 2023-2024, pria yang akrab disapa Gus Yaqut ini memilih strategi 'main aman' di hadapan awak media.
Keluar dari lobi gedung KPK sekitar pukul 20.13 WIB pada Selasa (16/12/2025), Gus Yaqut yang mengenakan kemeja rapi langsung dikerumuni wartawan.
Namun, alih-alih memberikan klarifikasi yang ditunggu-tunggu publik, ia justru berulang kali 'melempar bola' panas pertanyaan kepada penyidik lembaga antirasuah.
Saat didesak mengenai materi pemeriksaan yang dijalaninya, Gus Yaqut dengan tegas menolak berkomentar.
“Nanti tolong materi ditanyakan ke penyidik. Jangan ke saya,” kata Gus Yaqut singkat sambil terus berjalan menembus kerumunan.
Sikap irit bicara ini konsisten ia tunjukkan. Setiap pertanyaan mengenai detail penyelidikan, dugaan aliran dana, hingga pembagian kuota haji yang menjadi inti masalah, selalu dijawab dengan narasi yang sama: serahkan semua pada penyidik.
“Saya sudah memberikan keterangan ke penyidik. Nanti lengkapnya ditanyakan langsung ke penyidik ya,” ucap Gus Yaqut, mengulangi permintaannya.
Ia hanya memberikan satu konfirmasi pasti terkait statusnya dalam perkara yang masih dalam tahap penyidikan dan belum menetapkan tersangka ini.
Baca Juga: Kasus Kuota Haji, Gus Yaqut Jalani Pemeriksaan di KPK Hari Ini
“Saya diperiksa sebagai saksi,” tandas Gus Yaqut.
Akar Masalah Kuota Tambahan 20.000 Jemaah
Sikap bungkam Gus Yaqut kontras dengan penjelasan gamblang yang sebelumnya telah dipaparkan oleh pimpinan KPK.
Kasus ini bermula dari adanya kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan oleh Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al Saud untuk Indonesia pada tahun 2024.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pembagian kuota haji seharusnya tunduk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Aturan ini menetapkan komposisi yang jelas.
“Jadi kalau ada kuota haji, berapa pun itu, pembagiannya demikian. Kuota regulernya 92 persen, kuota khususnya 8 persen,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2025).