MA Batalkan PP 99/2012 Tentang Pengetatan Remisi Koruptor, Begini Reaksi Kemenkumham

Agung Sandy Lesmana | Welly Hidayat | Suara.com

Jum'at, 29 Oktober 2021 | 17:26 WIB
MA Batalkan PP 99/2012 Tentang Pengetatan Remisi Koruptor, Begini Reaksi Kemenkumham
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti. [Suara.com/Jehan Nurhakim]

Suara.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkum HAM menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 yang mengatur pengetatan pemberian remisi bagi pelaku tindak pidana korupsi, narkotika, serta terorisme.

Melalui Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti menyebut pihaknya memastikan akan melaksanakan dan memberikan hak-hak remisi kepada warga binaan. Kewajiban itu,kata Rika, memang diatur dalam PP nomor 99 Tahun 2021.

"Tapi tentunya hak-hak ini kan ada dasarnya, ada legal standing-nya. Saat ini, memang kasus korupsi itu dasar pemberian remisinya itu adalah PP 99 tahun 2012 ya," kata Rika saat dikonfirmasi, Jumat (29/10/2021).

Maka itu, kata Rika, pihaknya kini tentu melihat perkembangan dengan apa yang disampaikan dalam putusan MA tersebut. Tentunya, akan menunggu proses maupun langkah-langkah baru atau peraturan yang baru.

"Jadi semuanya memang pemberian hak itu berdasarkan peraturan," ucapnya.

"Kita lihat kelanjutannya ya, apakah ada perubahan dari PP ini. Tapi yang pasti kami sampai saat ini kami masih memberikan remisi berdasarkan PP 99 tahun 2012 untuk kasus korupsi," imbuhnya. 

Rika juga mengatakan jika tugas Ditjen PAS hanya memberikan pembinaan kepada warga binaan. Maka, menurutnya, pihaknya akan melaksanakan keputusan dari pengadilan yang memiliki kewenangan menetapkan hukuman yang layak kepada orang terjerat kasus. 

"Kami ini kan tugasnya kalau permasyarakatan kan tugasnya melakukan pembinaan. Pengadilan yang sudah memutuskan kan hukumannya apa dan selanjutnya kami melaksanakan apa yang sudah diputuskan oleh pengadilan," imbuhnya.

MA sebelumnya, resmi membatalkan PP Nomor 99 Tahun 2012 pengetatan pemberian remisi bagi pelaku tindak pidana korupsi, narkotika, terorisme dan lainnya. Menurut pertimbangan Majelis Hakim, persyaratan mendapatkan remisi tidak boleh bersifat membeda-bedakan.

Keputusan tersebut diambil oleh Ketua Majelis Supandi, Hakim Anggota Majelis Yodi Martono dan Is Sudaryono. Adapun pemohon ialah mantan kepala desa Subowo dan empat orang lainnya yang menjadi warga binaan di Lapas Klas IA Sukamiskin Bandung.

Adapun gugatan itu dilayangkan mantan kepala desa Subowo dan empat orang lainnya yang menjadi warga binaan di Lapas Klas IA Sukamiskin Bandung.

"Putusan kabul hum (hak uji materiil)," demikian tertera dalam ringkasan perkara Nomor 28 P/HUM/2021 yang dikutip Suara.com, Jumat.

Majelis hakim menimbang kalau fungsi pemidaaan tidak lagi sekedar memenjarakan pelaku agar jera. Akan tetapi usaha rehabilitasi dan reintegrasi sosial yang sejalan dengan model restorative justice. Menurut UU Nomor 12 Tahun 1995 sebagai aturan teknis pelaksana harus mempunyai semangat yang sebangun dengan filososi pemasyarakatan yang memperkuat rehabilitasi dan reintegrasi sosial serta konsep restorative justice.

"Berkaitan dengan hal tersebut maka sejatinya hak untuk mendapatkan remisi harus diberikan tanpa terkecuali yang artinya berlaku sama bagi semua warga binaan untuk mendapatkan haknya secara sama, kecuali dicabut berdasarkan putusan pengadilan," ujarnya.

Majelis Hakim juga menimbang bahwa persyaratan untuk mendapatkan mendapatkan remisi tidak boleh bersifat membeda-bedakan dan justru dapat menggeser konsep rehabilitasi dan reintegrasi sosial yang ditetapkan serta harus mempertimbangkan dampak overcrowded di lembaga permasyarakatan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Digugat Warga Binaan Lapas Sukamiskin, Pasal Mana yang Dibatalkan MA dalam PP 99/2012?

Digugat Warga Binaan Lapas Sukamiskin, Pasal Mana yang Dibatalkan MA dalam PP 99/2012?

News | Jum'at, 29 Oktober 2021 | 16:27 WIB

MA Batalkan PP 99/2012, Aturan yang Perketat Pemberian Remisi Koruptor

MA Batalkan PP 99/2012, Aturan yang Perketat Pemberian Remisi Koruptor

News | Jum'at, 29 Oktober 2021 | 15:04 WIB

Diduga Bungkam Keluarga Korban Kebakaran Lapas Tangerang, Komnas HAM Kecam Kemenkumham

Diduga Bungkam Keluarga Korban Kebakaran Lapas Tangerang, Komnas HAM Kecam Kemenkumham

Sumbar | Jum'at, 29 Oktober 2021 | 09:15 WIB

Kebakaran Lapas Tangerang: Komnas HAM Segera Panggil Pihak Kemenkumham

Kebakaran Lapas Tangerang: Komnas HAM Segera Panggil Pihak Kemenkumham

News | Jum'at, 29 Oktober 2021 | 07:10 WIB

Terkini

Melonjak Dua Kali Lipat, Kunjungan Candi Prambanan Tembus 17 Ribu Orang per Hari

Melonjak Dua Kali Lipat, Kunjungan Candi Prambanan Tembus 17 Ribu Orang per Hari

News | Senin, 23 Maret 2026 | 14:50 WIB

Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Pengacara Pastikan Tetap Akan Kooperatif

Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Pengacara Pastikan Tetap Akan Kooperatif

News | Senin, 23 Maret 2026 | 14:42 WIB

Kelelahan Ekstrem Berujung Maut, Kisah Brigadir Fajar Permana Gugur Kawal Arus Mudik 2026

Kelelahan Ekstrem Berujung Maut, Kisah Brigadir Fajar Permana Gugur Kawal Arus Mudik 2026

News | Senin, 23 Maret 2026 | 14:25 WIB

Libur Lebaran 2026: Ragunan Diserbu Wisatawan, Targetkan 400 Ribu Pengunjung

Libur Lebaran 2026: Ragunan Diserbu Wisatawan, Targetkan 400 Ribu Pengunjung

News | Senin, 23 Maret 2026 | 13:38 WIB

Duduk Perkara Benjamin Netanyahu Bandingkan Yesus vs Genghis Khan

Duduk Perkara Benjamin Netanyahu Bandingkan Yesus vs Genghis Khan

News | Senin, 23 Maret 2026 | 13:25 WIB

Kepadatan Kendaraan Menuju Puncak Bogor Meningkat 50 Persen, Satu Arah Diberlakukan Sejak Pagi

Kepadatan Kendaraan Menuju Puncak Bogor Meningkat 50 Persen, Satu Arah Diberlakukan Sejak Pagi

News | Senin, 23 Maret 2026 | 13:17 WIB

Lalu Lintas Kendaraan di Tol Jabodetabek dan Jawa Barat Masih Tinggi Pasca Lebaran

Lalu Lintas Kendaraan di Tol Jabodetabek dan Jawa Barat Masih Tinggi Pasca Lebaran

News | Senin, 23 Maret 2026 | 13:13 WIB

Seberapa Penting Selat Hormuz untuk Dunia?

Seberapa Penting Selat Hormuz untuk Dunia?

News | Senin, 23 Maret 2026 | 13:04 WIB

Strategi Mengerikan Perang Iran, Makin Ganas Hingga Diprediksi Akan Kalahkan AS - Israel

Strategi Mengerikan Perang Iran, Makin Ganas Hingga Diprediksi Akan Kalahkan AS - Israel

News | Senin, 23 Maret 2026 | 12:52 WIB

Preseden Buruk Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, ICW Sebut Dewas Harus Periksa Pimpinan KPK

Preseden Buruk Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, ICW Sebut Dewas Harus Periksa Pimpinan KPK

News | Senin, 23 Maret 2026 | 12:39 WIB