Desak Anies Bayar Ganti Rugi Warga Rusun Petamburan, Kenneth PDIP: Jangan Hanya Janji

Senin, 01 November 2021 | 12:01 WIB
Desak Anies Bayar Ganti Rugi Warga Rusun Petamburan, Kenneth PDIP: Jangan Hanya Janji
Desak Anies Bayar Ganti Rugi Warga Rusun Petamburan, Kenneth PDIP: Jangan Hanya Janji. Ilustrasi Rumah Susun atau Rusun Nagrak serta Pasar Rumput kosong pasien COVID-19.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota DPRD DKI Jakarta dari fraksi PDI-Perjuangan, Hardiyanto Kenneth meminta agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan segera membayar biaya ganti rugi Rp47,3 miliar kepada 473 warga Rusun Petamburan, Jakarta Pusat. Kenneth meminta agar Anies tidak hanya sekadar mengumbar janji.

Kenneth mengatakan, keharusan membayar ganti rugi karena pembangunan Rusun itu merupakan ketetapan dari Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 107/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Pst tanggal 10 Desember 2003. Putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap sehingga harus ditaati.

"Gubernur Anies harus segera menyelesaikan apa yang menjadi hak-hak warga Petamburan, karena ini perkara sudah lama dan sudah ada putusan dari PN Jakpus. Jangan membiarkan masalah ini terus berlarut," ujar Kenneth kepada wartawan, Senin (1/11/2021).

Meski pembangunan bukan dilakukan di era Anies, pada 15 Januari 2019 lalu, Anies pernah berjanji untuk membayar uang ganti rugi kepada warga korban penggusuran. Kenneth meminta Anies tak hanya memberikan janji manis saja demi menenangkan warga.

"Jangan suka janji kepada warga jika tidak bisa menepatinya. Kasihan warga yang menjadi korban penggusuran tersebut. Padahal dalam janji kampanye dahulu, Pak Anies tidak akan melakukan penggusuran dalam melakukan pembangunan di Jakarta, tapi pada kenyataanya?" tutur Kenneth.

Kenneth pun membandingkan Anies yang mau membayar commitment fee Formula E Jakarta yang berniliai miliaran rupiah menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Menurutnya tidak ada alasan untuk tidak membayar ganti rugi ini

Karena itu, ia menilai langkah warga mengadukan Pemprov DKI ke Ombudsman adalah langkah yang tepat.

"Apa yang dilakukan Pemprov DKI adalah maladministrasi dan melanggar hak warga mendapatkan pemulihan atas pelanggaran jaminan tempat tinggal yang layak."

Warga Rusun Petamburan melaporkan Pemprov DKI Jakarta ke Ombudman Jakarta Raya. Alasannya, belum memenuhi janji membayar ganti rugi Rp 4 miliar.

Baca Juga: CEK FAKTA: Warteg di Pasar Pramuka Merugi Setelah dikunjungi Anies Baswedan, Benarkah?

Pengacara Publik LBH, Charlie Albajili mengatakan, Pemprov DKI dilaporkan karena melakukan maladministrasi tidak menjalankan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI