Desak Anies Bayar Ganti Rugi Warga Rusun Petamburan, Kenneth PDIP: Jangan Hanya Janji

Senin, 01 November 2021 | 12:01 WIB
Desak Anies Bayar Ganti Rugi Warga Rusun Petamburan, Kenneth PDIP: Jangan Hanya Janji
Desak Anies Bayar Ganti Rugi Warga Rusun Petamburan, Kenneth PDIP: Jangan Hanya Janji. Ilustrasi Rumah Susun atau Rusun Nagrak serta Pasar Rumput kosong pasien COVID-19.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Anggota DPRD DKI Jakarta fraksi PDI-Perjuangan, Hardiyanto Kenneth. (Suara.com/Fakhri)
Anggota DPRD DKI Jakarta fraksi PDI-Perjuangan, Hardiyanto Kenneth. (Suara.com/Fakhri)

Putusan tersebut memerintahkan Pemprov DKI membayar ganti rugi kepada 473 KK warga Petamburan sebesar total Rp 4.730.000.000 dan memberikan unit rumah susun sesuai dengan janjinya sebelum penggusuran.

"Dalam pengaduan tersebut, warga diterima langsung oleh Ketua Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Teguh P. Nugroho," ujar Charlie kepada wartawan.

Kasus ini bermula ketika 473 KK warga RW 09 Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat digusur oleh Pemprov DKI Jakarta pada tahun 1997 untuk pembangunan Rusunami di wilayah tersebut.

Pada pelaksanaannya, kata Charlie, Pemprov DKI melanggar hukum karena melakukan pembebasan tanah sepihak hingga relokasi yang tertunda hingga 5 tahun karena molornya pembangunan Rusunami.

Warga kemudian menggugat Pemprov DKI yang kemudian dikabulkan melalui Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 107/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Pst tanggal 10 Desember 2003.

"Putusan tersebut dikuatkan melalui Putusan pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 377/Pdt/2004/PT.DKI tanggal 23 Desember 2004 dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2409/KPDT/2005 tanggal 26 Juni 2006," tutur Charlie.

"Langkah warga meminta haknya sangat sulit karena tidak adanya itikad dari Pemprov DKI Jakarta," jelasnya.

Bahkan saat itu, Pemprov DKI Jakarta mengajukan Peninjauan Kembali yang kemudian ditolak melalui Putusan Mahkamah Agung No. 700/PK.pdt/2014.

Pemprov DKI juga sempat mengajukan permohonan status non-executable kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat namun kembali ditolak.

Baca Juga: CEK FAKTA: Warteg di Pasar Pramuka Merugi Setelah dikunjungi Anies Baswedan, Benarkah?

"Tidak ada alasan Pemprov tidak mengeksekusi putusan dan memulihkan hak warga. Apa yang dilakukan Pemprov DKI adalah maladministrasi dan melanggar hak warga mendapatkan pemulihan atas pelanggaran jaminan tempat tinggal yang layak yang telah dialami," jelas Charlie.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI